Liputan DAERAH

Alamak! Pelantikan Anggota KPID Sumut Disebut Melawan Hukum

Ditulis oleh Liputan68 pada 16 Agustus 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pelantikan anggota KPID Sumut periode 2022-2025 yang berlangsung Kamis, 11 Agustus 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, dianggap melawan hukum oleh Ranto Sibarani SH selaku pengacara dari tujuh orang penggugat atas kecurangan yang terjadi saat pemilihan lembaga adhoc tersebut berlangsung.

Ranto (foto) menganggap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kurang update (kudet) akan perkembangan gugatan kasus pemilihan anggota KPID Sumut yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, jika orang nomor satu di Sumut itu tahu, tidak mungkin pelantikan para komisioner dipaksakan berlangsung.

“Ini menunjukkan gubernur Sumatera Utara tidak memerhatikan apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Sumut. Tidak memerhatikan penetapan Komisi A sedang dilakukan gugatan di pengadilan negeri,” tegas pengacara berkepala plontos itu, Selasa (17/8/2022).

Pelantikan yang terkesan dipaksakan itu juga menjadi tanda tanya besar. Ranto menduga, ada desakan yang dilakukan oleh komisioner maupun jaringan partai para komisioner kepada Gubernur Edy agar pelantikan tetap dilaksanakan.

Bahkan, DPRD Sumut disinyalir lalai saat menyodorkan surat keputusan kepada Gubernur Edy. Bisa jadi, nama-nama komisioner disandingkan dengan dukungan partai yang mendukungnya. Sehingga wajar jika saat pelantikan, Gubernur Edy menganggap bahwa mereka yang dilantik adalah bagian dari basis partai.

“Jangan-jangan DPRD Sumut dan mengirimkan surat yang berisikan partai-partai mana yang mendukung siapa sebagai anggota KPID. Kemudian itu yang dibacakan gubernur. Hal tersebut membenarkan bahwa DPRD Sumut menggunakan basis partai menetapkan komisioner tersebut,” cecar Ranto.

Saat ini, imbuh dia, gugatan kliennya dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn akan memasuki agenda bukti surat. Sementara itu, pelantikan yang melawan hukum ini menjadi cermin negatif dari seorang kepala daerah. Meski telah dikukuhkan, Ranto berencana akan membawa persoalan ini ke PTUN Medan. (LM-02)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian