Liputan BERITA

Tuntut Penjelasan,GMNI Pacitan Geruduk Kantor UPT Dinas Pendidikan Jawa Timur

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 April 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pacitan melakukan audiensi dengan UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Pacitan. Dalam kesempatan tersebut hadir Ali Mahfudl Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Tingkat Menengah dan Sekolah Luar Biasa (SLB), Pambudi Kasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Suryanto Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Pacitan, Muhamad Tonis Dzikrullah menyampaikan maksud dan tujuan dari audiensi, yakni ingin menanyakan alasan dimutasinya salah satu Guru di SMK N 1 Nawangan serta meminta UPT Cabang Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait adanya kebijakan iuran wali murid SMAN dan SMKN di Kabupaten Pacitan

“Selain ingin bersilaturahmi, melalui audiensi ini kami ingin meminta penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan terkait alasan pun sebab dimutasinya salah satu Guru SMKN 1 Nawangan, apakah benar seperti yang banyak diberitakan di media massa yang mana narasinya mengatakan bahwa proses mutasi tersebut dilakukan karena merusak knalpot brong milik salah satu siswanya”, terang Tonis, Selasa (11/04/2023)

Ditempat yang sama, Pambudi menerangkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Pacitan hanya memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait adanya kasus perusakan knalpot brong oleh salah satu guru di SMKN 1 Nawangan.

“Setelah video itu viral kami mendapatkan banyak masukan dan saran, kemudian kami memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai kejadian tersebut, dan dimutasinya guru tersebut kami juga tidak tahu persis alasannya” ucap Pambudi.

Sementara itu, Ali Mahfudl selaku Kasi Pendidikan Menengah Atas dan SLB memberi keterangan bahwa adanya sumbangan wali murid ini dilatarbelakangi oleh alokasi dana bantuan dari pemerintah yang belum mencukupi semua kebutuhan siswa di sekolah dan diperuntukkan untuk wali murid yang benar-benar mampu untuk memberikan sumbangan.

“Sumbangan ini yang menyumbang adalah wali murid yang benar-benar mampu, jika tidak mampu ya tidak perlu membayar dengan syarat yang bersangkutan harus mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)” ungkap Ali Mahfud.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari dinas terkait. (Yul)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian