Liputan BERITA

KPU Pacitan Segera Buka Tahapan Pencalonan Pada Pileg 2024

Ditulis oleh Liputan68 pada 28 April 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Paska libur bersama Idul Fitri 1444 Hijiriah, KPU Pacitan langsung menerima Peraturan KPU terbaru yang berkaitan dengan proses pencalonan anggota legislatif.

Yaitu PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

“Ini merupakan PKPU yang datang disaat yang genting. 24 April lalu telah diumumkan bakal calon. Sedangkan mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 tahapan pengajuan bakal calon akan di laksanakan di masing-masing KPU secara berjenjang,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulistyorini, Jumat (28-04-2023).

Menurut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, untuk tahapan pengajuan bakal calon, partai politik kontestan pemilu diberikan kesempatan menyampaikan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei.

“Tanggal 1 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00. Wib. Dan pada Tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib,” jelasnya.

Sulistyorini menegaskan, tahapan pencalonan ini berjalan sangat panjang. Yaitu kurang lebih selama delapan bulan, sampai November nanti.

“Banyak proses yang harus dilalui oleh bakal calon untuk bisa ditetapkan sebagai calon legislatif. Selain itu KPU juga memberikan ruang untuk tanggapan masyarakat. Mereka bisa berperan aktif untuk memberikan masukan-masukan,” tutur komisioner dua periode ini.

Masih dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencalonan, KPU Pacitan, Agus Susanto menambahkan, pada pemilu 2024, ada 17 partai politik peserta pemilu yang memiliki hak untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif.

Dia menambahkan, ada beberapa hal krusial yang sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya. Yaitu mengenai surat persetujuan dari partai politik di level pusat.

Selain itu, persyaratan tersebut juga harus disampaikan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). “Syarat administrasi ini harus dilengkapi oleh masing-masing bakal calon dan ada persetujuan dari kepengurusan partai di level pusat.

Apabila belum terpenuhi, maka KPU akan mengembalikan ke partai politik guna dilakukan perbaikan dokumen administrasi selama dua minggu yaitu mulai 26 Juni sampai 19 Juli 2023. Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” jelas Agus.

Proses verifikasi administrasi tersebut, sebagai tahapan untuk penyusunan daftar calon sementara. Demikian juga dengan tahapan uji publik. “Setelah tahapan tersebut dilalui, maka KPU akan menetapkan daftar calon tetap,” kata Agus. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian