Syarat Sertifikasi PPNS, Sebabkan Selter Calon Kepala Satpol-pp Pemkab Pacitan Sepi Pendaftar?
Pacitan, Liputan 68.com- Tak heran apabila lowongan calon jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk mengisi kekosongan calon kepala BPBD dan Kepala Satpol-pp, sepi pendaftar.
Khususnya untuk lowongan calon Kepala Satpol-pp, dikabarkan ada satu syarat yang harus di penuhi oleh calon pelamar. Dan syarat tersebut banyak tidak dimiliki oleh calon pelamar.
Syarat tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yaitu harus memiliki sertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sumber media yang bisa dipercaya mengatakan, kemungkinan pemkab akan kesulitan memenuhi syarat bagi calon pelamar Kepala Satpol-pp. Sebab mereka harus memiliki sertifikasi PPNS.
Sementara di Pacitan, baru ada dua PNS yang memenuhi syarat tersebut. Yang pertama yaitu Agung Dwi Cahyono yang detik ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan. Dan yang kedua adalah Syamsul Hadi.
Syamsul, lanjut sumber tersebut, saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di Satpol-pp. “Itu masalahnya kenapa sepi pendaftar. Sebab di Pacitan ini yang memiliki sertifikasi PPNS hanya dua orang. Syamsul dan Agung,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dikorankan, Selasa (21/11).
Sumber tersebut mengatakan, meski kedua orang itu memiliki persyaratan sebagaimana ketentuan dari KASN, namun sekali lagi, persoalan ini hanya kepala daerah yang memiliki hak super prerogatif. “Dua orang itu ok memiliki persyaratan. Tapi bagaimana Pak Bupati, cocok atau tidak dengan kedua personil itu. Sebab beliau yang punya hak prerogatif soal JPTP, ” jelasnya.
Berbeda ketika dilaksanakan kebijakan mutasi. “Syarat (PPNS) itu hanya berlaku untuk promosi. Kalau mutasi nggak ada masalah,” tutur dia.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, wartawan belum bisa mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setempat. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan