Pacitan, Liputan 68.com- Tak heran apabila lowongan calon jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk mengisi kekosongan calon kepala BPBD dan Kepala Satpol-pp, sepi pendaftar.
Khususnya untuk lowongan calon Kepala Satpol-pp, dikabarkan ada satu syarat yang harus di penuhi oleh calon pelamar. Dan syarat tersebut banyak tidak dimiliki oleh calon pelamar.
Syarat tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yaitu harus memiliki sertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sumber media yang bisa dipercaya mengatakan, kemungkinan pemkab akan kesulitan memenuhi syarat bagi calon pelamar Kepala Satpol-pp. Sebab mereka harus memiliki sertifikasi PPNS.
Sementara di Pacitan, baru ada dua PNS yang memenuhi syarat tersebut. Yang pertama yaitu Agung Dwi Cahyono yang detik ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan. Dan yang kedua adalah Syamsul Hadi.