Liputan BERITA

Potensi Besar, Namun Pemkab Pacitan Terkesan Letoy Melakukan Optimalisasi Terhadap BPHTB. Kejujuran Wajib Pajak Menjadi Salah Satu Kendalanya

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Desember 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Pacitan, khususnya dari sektor pajak, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terbilang lumayan besar. Kendati begitu, realisasi yang didapat setiap tahunnya masih jauh dari harapan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono mengatakan, Pemkab memamg masih kesulitan melakukan optimalisasi kepada wajib pajak, ketika mereka melakukan transaksi jual beli tanah. “Kesadaran wajib pajak dan kejujurannya memang masih rendah. Kita tak bisa berbuat lebih sebab nilai transaksi yang masuk di aplikasi BPHTB, jauh dari realita transaksi,” kata Daryono, saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).

Berangkat dari karakter wajib pajak tersebut, tak heran jika potensi BPHTB banyak yang menguap. Mengingat, nilai transaksi yang seharusnya melekat dengan pengenaan pajak, namun hilang lantaran ketidak jujuran dari warga masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Bahkan sempat menguar informasi, ada transaksi jual beli tanah senilai lebih dari 500 juta, akan tetapi BPHTB nihil lantaran nilai transaksi yang dilaporkan dibawah ketentuann minimal pengenaan BPHTB.

“Kuantitas belum berbanding dengan kualitas. Artinya dalam satu transaksi mestinya bisa dikenakan pajak, akan tetapi bisa lolos karena nilai transaksi yang diduga direkayasa oleh pihak penjual dan pembeli sampai dibawah ambang batas minimal pengenaan BPHTB. Ini masalahnya,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan ini pada wartawan.

Hal senada juga disampaikan Kabid Pajak Daerah, BKD Pacitan, Hendro. Dia juga mengaku kesulitan untuk melakukan optimalisasi PAD dari sektor BPHTB tersebut, mengingat masih rendahnya kesadaran para wajib pajak.

Hendro mengungkapkan, BPHTB ini merupakan komponen pajak daerah yang memiliki kekhususan karakteristik. Yang mana, pemungut pajak tak bisa jauh melakukan intervensi. “Meskipun ada transaksi sampai bernilai miliaran rupiah, namun yang terinput di aplikasi BPHTB dibawah nilai minimum ambang batas pengenaan pajak, tentu kami tidak bisa push dengan wajib pajak. Sebab nilai transaksinya memang lepas dari pengenaan BPHTB,” jlentrehnya.

Lebih lanjut pejabat eselon IIIB ini mengatakan, pada tahun anggaran 2023 ini, pengenaan BPHTB hanya bisa dilakukan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah paling rendah senilai Rp 60 juta.

Namun di tahun depan ketentuan batas minimal tersebut naik menjadi Rp 80 juta, yang didasarkan pada perubahan Peraturan Daerah Pemkab Pacitan. “Besaran BPHTB ditentukan dari nilai transaksi dikalikan 5 persen,” sebutnya.

Terkait target BPHTB tahun ini, Hendro menyebut sekitar 2,3 miliar dan baru terealisasi sebesar 1,8 miliar. Tahun sebelumnya ditetapkan sebesar 1.850.000.000 dan sampai tutup buku terealisasi sebesar 2.270.061.187.

“Target kita naikan, sebab di tahun sebelumnya mengalami over target,” jelas dia.

Masih di kesempatan yang sama, Hendro juga mengungkapkan, selain faktor karakteristik wajib pajak yang sulit diintervensi, juga belum adanya penyesuain dari nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga kekinian.

“Untuk perubahan NJOP mungkin masih butuh proses. Sekalipun nantinya, itu kebijakan yang kurang populis. Saat ini kita tengah melakukan pendataan nilai bangunan dan penentuan zonasi.

Meski kedepannya, tetap saja kita tidak bisa jauh intervensi. Sebab transaksi jual beli kembali kepada penjual dan pembeli. Selama dilandasi suka sama suka, NJOP bukan lagi menjadi patokan,” tukasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian