Dimas Tri Adji Laksanakan Sosialisasi Perundang Undangan di Tiga Kecamatan Sergai
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Anggota Dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Setiap Produk Hukum Daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD harus diketahui oleh masyarakat.
Dimas Tri Adji, S.I.Kom dari Partai NasDem anggota DPRD Dapil Sumut IV Serdang Bedagai (Sergai)-Kota Tebing Tinggi adakan kunjungan di Tiga Kecamatan yaitu di Kecamatan Perbaungan, Pegajahan dan Teluk Mengkudu.
Saat melaksanakan Sosper di Dusun IV Desa Bogak Besar Teluk Mengkudu, Selasa (6/2/2024) yang dihadiri oleh : Ali Amran selaku Sekretaris DPD Partai NasDem Sergai, Surya Anggara Anggota DPRD Sergai dari Dapil II, Ajier, Ketua DPC Teluk Mengkudu, Sri Minarti Simaremare Caleg DPRD Sergai dari Dapil II, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan tamu undangan lainnya.
Akhir acara Tausiyah dibawakan oleh Ustadz Wanda.
Dan sebelumnya pada hari. Sabtu (3/2/2024) siang, Dimas Tri Adji juga melaksanakan Sosper di Dusun IV Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan
Yang dihadiri oleh : Ir H Soekirman mantan Bupati Sergai dan juga Caleg DPR RI Dapil Sumut I selaku Narasumber, Ali Amran Sekretaris DPD NasDem Sergai juga selaku Moderator, Para Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tausyiah oleh Ustad Wanda.
Selanjutnya dihari yang sama Sabtu sore, Anggota DPRD Dapil Sumut IV ini juga melaksanakan Sosper di Dusun IV Desa Sukasari Pegajahan.
Turut Hadir Ketua DPD NasDem Sergai Drs Joni Walker, Sekretaris DPD NasDem Sergai Ali Amran, Sekretaris Desa, Ketua DPC Pegajahan, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Pada sambutannya pada Pelaksanaan Sosper tersebut Putra Mantan Bupati Sergai tersebut mengatakan :” Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah serta membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD “, sebut Putra Mantan Bupati Sergai.
Lanjutnya, Dimas juga mengatakan semoga kegiatan Sosper ini dapat teredukasi masyarakat, bahwa pentingnya peraturan daerah yang di ketahui masyarakat, agar masyarakat paham betul apa-apa yang menjadi batasan dan apa-apa yang menjadikan hak dan kewajiban mereka, jadi Sosper ini kita harapkan dapat tersosialisasi, dan tersampaikan kepada masyarakat, bahwasannya masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam ketentraman dan ketertiban di lingkungannya, serta juga jika ada Aspirasi masyarakat tentang Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan silahkan kan ajukan juga kami ada Program Bansos untuk Pembangunan Masjid dan Musholla juga Gereja serta bantuan untuk Renovasi Rumah Sekolah.
Jadi pada acara sosialisasi Peraturan Perundang Undangan ini sebagai upaya menerima berbagai masukan dari masyarakat sebelum di undangkan menjadi Perda Sumut. Ranperda ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Sumatera Utara dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum “, tutup Dimas Tri Adji. (Dipa).

Tinggalkan Balasan