Peredaran Rokok Ilegal, Disinyalir Masih Berlangsung Masif. Pengusaha Rokok Di Pacitan Kelimpungan
Pacitan,Liputan 68.com- Peredaran rokok ilegal, disinyalir masih marak terjadi. Yang memprihatinkan lagi, rokok-rokok black market tersebut berasal dari bermacam golongan dan jenis rokok. Entah itu sigaret kretek (SKT) dan juga sigaret kretek mesin (SKM).
Tak ayal, banyak pengusaha pabrik rokok yang kelimpungan lantaran omzet penjualan mereka terus merosot sebagai dampak penetrasi pasar dari rokok tanpa cukai. Termasuk industri rokok lintingan yang ada di Pacitan. Usaha mereka terus mengalami kembang-kempis.
Seperti disampaikan pimpinan Pabrik Rokok (PR) Mulia Agung, Widarto. Ia mengaku omzet penjualannya di satu semester ini terus merosot, sebagai dampak maraknya peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal dari berbagai golongan (SKT dan SKM) sangat marak berlangsung di luar Jawa. Di Pacitan disinyalir juga ada, meskipun tak semasif di luar pulau.

Yang sulit terkontrol, itu penjualan secara daring. Yang off line juga banyak tapi secara sembunyi-sembunyi. Kalau di Pacitan, sementara masih bisa dikontrol,” terang pengusaha yang karib disapa Wiwit ini, Selasa (23/7).
Menurut Wiwit, menurunnya omzet penjualan dikarenakan adanya fenomena trading down. Dimana rokok ilegal, berbanding positif dengan harga murah dibawah standar harga pasar.
Tak hanya itu, fenomena keganjilan salah tempel cukai rokok juga masih jamak berlangsung. Menurut Wiwit, sampai detik ini masih banyak di jumpai di pasaran, produk SKM namun ditempel cukai SKT golongan 3, dengan alasan salah tempel.
“Ini kan sangat ganjil. Rokok SKM namun cukainya SKT golongan 3. Perbedaannya sangat jomplang. Dan katanya salah tempel, kan lucu.
Untuk SKM golongan 1 harga cukai sekitar 32 ribu dan golongan 3, 15 ribuan. Sementara untuk SKT golongan 1 sekitar 28 ribuan dan golongan 3 dikisaran 8.900,” bebernya.
Terkait banyaknya keganjilan dibalik pemasaran produk rokok dari berbagai jenis dan golongan, termasuk rokok ilegal, Wiwit berharap pemerintah dengan perangkat hukum yang ada untuk lebih memasifkan lagi kegiatan operasi sapu bersih dan gempur peredaran rokok ilegal.
Ia berharap jangan sampai ada oknum dan mafia-mafia cukai bermain trade down yang sangat merugikan pengusaha rokok.

“Dulu omzet penjualan rata-rata diatas 600 juta perhari. Sekarang ini terjun bebas. Rata-rata hampir 25 persen penurunan omzet sebagai dampak trade down dari rokok ilegal,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan