MEDAN — LIPUTAN68.COM — BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut terus bersinergi menyatukan langkah untuk perluasan kepesertaan, pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan.
“Alhamdulillah, kita BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan monitoring dan evaluasi untuk perluasan, pelayanan dan juga mencegah dan meminimalisir ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada pekerja,” ujar Kakanwil Sumbagut Henky Rhosidien melalui Wakil Kepala Kantor Wilayah Kepesertaan, Sanco Simanullang, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bersama ini telah diinisiasi sejak 2021 sesuai perjanjian kerjasama atau MoU yang telah dilakukan di tingkat pusat.
“Selain silaturahim, kita ingin memastikan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga karyawan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang BPJS beserta turunannya,” ungkap Henky.
Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf, menuturkan kegiatan ini akan secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi baik dari tingkat wilayah hingga kantor pusat sehingga atas ketidakpatuhan yang ditemukan di lapangan dapat dilakukan mitigasi secara cepat maupun diperlukannya perubahan regulasi-regulasi yang dapat memberi kepastian terhadap kepatuhan pemberi kerja terhadap hak-hak jaminan sosial pekerja.
Disebutkan, menjamin kesehatan sebagai faktor penting dalam meningkatkan produktivitas.
