Liputan BERITA

Kepastian Jadwal Pelantikan Pasangan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024, Masih Saling Menunggu. Berikut Penjelasan Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan Hesti Suteki

Ditulis oleh Liputan68 pada 4 Februari 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,liputan 68.com- Jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024, sejauh ini masih simpang-siur.

Terbukti, sampai detik ini belum ada keputusan final dari pemerintah, kapan mereka akan disahkan sebagai pemimpin tertinggi di daerah.

Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, Hesti Suteki mengatakan, merujuk hasil zoom meeting dengan Mendagri, disampaikan bahwa pelantikan Gubernur/Bupati/Walikota akan dilaksanakan serentak pada tanggal 20 Februari 2025 di Ibukota Negara oleh Presiden, bagi provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan provinsi/kabupaten/kota yang putusannya dismissal.

“Pembacaan putusan Dismissal akan dilaksanakan oleh MK pada tanggal 4-5 Februari 2025. Hasilnya kita masih sama-sama menunggu,” kata Hesti melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Selasa (4/2/2025).

Pejabat jebolan sekolah kedinasan ini juga menyampaikan terkait hasil rapat dengar pendapat antara Mendagri dengan Komisi II DPR-RI dan juga KPU dan Bawaslu RI, serta DKPP RI.

Adapun hasil RDP tersebut disampaikan sebagai berikut:

Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui:

1. Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan Dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubemur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukumtetap, dengan mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Ri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden, Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Gubemurdan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

4. Terhadap agenda Evaluasi Pemilihan Nasional serentak tahun 2024, akan diadakan pendalaman lebih lanjut dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI berikutnya.(Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian