Liputan BERITA

Indonesia Belum Akui Pernikahan Sesama Jenis Kelamin. Kemendagri Keluarkan Surat Edaran (SE) Kepada Seluruh Dispendukcapil

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Maret 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Pernikahan sesama jenis kelamin, menjadi hal yang begitu fenomenal.

Kendati banyak menuai pro-kontra, namun disejumlah negara, pernikahan tak lazim tersebut dapat diakui oleh hukum positif yang berlaku di negara setempat.

Sejumlah negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis kelamin, seperti halnya Andorra, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Cile, Kolombia, dan Kosta Rika.

Sementara Thailand, menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Pengesahan ini diterbitkan pada 24 September 2024 dan akan mulai berlaku pada 22 Januari 2025.

Lantas bagaimana dengan hukum di negara ini, bolahkah pernikahan sesama jenis kelamin dicatatkan sebagai perkawinan sah dan diakui oleh negara?

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi melakukan desiminasi dengan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.9/3031/Dukcapil tertanggal 26 Februari 2025 perihal Perkawinan Sesama Jenis Kelamin.

SE tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pada suratnya, Teguh Setyabudi menyampaikan, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan sesama jenis kelamin yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disampaikan beberapa penjelasan.

Yang pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 1 diatur bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian pada Pasal 56 ayat (1) diatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini.

“Merujuk ketentuan di atas, maka Perwakilan Republik Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan pencatatan pelaporan perkawinan sesama jenis kelamin,” kata Dirjend Teguh dalam surat edarannya.

Karena itu ia meminta kepada Direktur Jenderal Potokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, agar dapat mendesiminasikan informasi tersebut kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.(Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian