Cuti Bersama Lebaran, Dispendukcapil Pacitan Tetap Membuka Loket Pelayanan Selama 4 Hari. Simak Penjelasan Plt Sekretaris Kartika Indah Susana
Pacitan,Liputan 68.com- Sehari sebelum diberlakukannya libur nasional dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025 dan lebaran Idul Fitri 1446 H, seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, masih tetap melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
Tak satupun mereka yang mengajukan cuti tahunan ataupun pengajuan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) sebagaimana diamanatkan dalam
SE Menpan dan RB, Nomor 2 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggara Pelayanan Publik Selama Libur Nasional dan Pemberian Cuti Bersama Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan pada saat cuti bersama, yang dimulai pada Jum’at 28-03-2025 besok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, masih tetap membuka jam pelayanan untuk semua kepengurusan administrasi kependudukan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dispendukcapil setempat, Kartika Indah Susana membenarkan, bila selama cuti bersama lebaran, pelayanan masih tetap buka.
Sekalipun, sambung dia, loket pelayanan akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. “Ya besok kan sudah libur bersama, tapi kami (Dispendukcapil) masih tetap membuka loket pelayanan dari pukul 08.00 WIB-12. 00 WIB.
Warga masyarakat, utamanya para pemudik yang hendak mengurus keperluan adminduk bisa langsung datang ke Dispendukcapil,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler, Kamis (27/3/2025).
Pejabat yang lebih karib disapa Ana ini mengungkapkan, jam pelayanan saat libur bersama akan dibuka mulai tanggal 28 Maret, 3, 4 dan 7 April 2025.
Semula, lanjut dia, loket pelayanan baru dibuka pada tanggal 2,3 dan 4 April 2025. Namun dari hasil zoom meeting dengan Kemendagri, loket pelayanan saat cuti bersama lebaran diajukan mulai tanggal 28 Maret. “Jadi pelayanan saat libur nasional, mulai 28 Maret dan 3,4,7 April. Tanggal 2 April kita off.
Kalau merujuk arahan Dirjend Adminduk Kemendagri, jam pelayanan saat libur nasional hanya tiga hari yaitu mulai tanggal 28 Maret, 3 dan 4 April 2025. Tapi Dispendukcapil Pacitan melaksanakan selama 4 hari,” beber Ana yang juga definif sebagai Kabid Pencatatan Sipil ini.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dispendukcapil Pacitan, Puji Arini menambahkan, bahwa sejak Senin tanggal 24 Maret hingga 27 Maret 2025 ini hari, tidak ada satupun pegawai Dispendukcapil yang mengajukan cuti tahunan ataupun pengajuan WFH dan WFA sebagaimana diatur dalam SE MenPAN dan RB nomor 2/2025.
“Kita ikuti petunjuk atasan, tidak ada pegawai Dispendukcapil yang mengajukan cuti tahunan, ataupun WFH dan WFA. Semua masuk seperti biasa,” tegas Puji Arini. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan