APH Segera Periksa Ketua FKUB Kota Medan
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Dugaan korupsi berkedok studi banding yang dilakukan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan memantik perhatian publik. Kegiatan yang menggunakan dana hibah dari APBD Kota Medan ini diduga disalahgunakan untuk plesiran ke Yogyakarta dan Solo, bahkan melibatkan istri-istri pengurus. Aparat penegak hukum (APH) pun didesak segera turun tangan.
“Kalau benar itu digunakan hanya untuk jalan-jalan, jelas itu menyalahi aturan. APH harus segera periksa. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi,” tegas Ketua Lembaga Independen Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Sinik, saat dimintai tanggapan, Minggu (13/4/2025).
Menurut Azhari, FKUB semestinya fokus menjalankan tugas pokoknya: menyosialisasikan toleransi antarumat beragama. Ia mempertanyakan relevansi kegiatan tersebut dengan fungsi FKUB, apalagi jika studi banding hanya dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kalau itu hanya kedok untuk plesiran, maka harus diusut. Berapa pun dana yang sudah terpakai, harus diaudit. Publik berhak tahu ke mana larinya uang mereka,” ujarnya tegas.
Azhari juga menyoroti pernyataan Ketua FKUB Kota Medan, Yasir Tanjung, yang menyebut bahwa peserta studi banding bukanlah istri para pengurus, melainkan Kelompok Wanita Kerukunan.
“Ini makin membingungkan. Siapa Wanita Kerukunan itu? Apakah mereka pengurus resmi FKUB? Apa mereka punya hak menggunakan dana hibah atas nama lembaga?” lanjutnya dengan nada heran.
Menurut informasi yang beredar, kegiatan studi banding tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2024 dengan tujuan Yogyakarta dan Solo. Total 36 orang disebut ikut dalam rombongan—terdiri dari 18 pengurus FKUB dan diduga membawa pasangan masing-masing. Nilai dana yang digunakan mencapai Rp250 juta.
Bantah
Yasir Tanjung sebelumnya membantah tuduhan bahwa pengurus FKUB melakukan korupsi. Ia menegaskan bahwa yang ikut dalam rombongan adalah pengurus FKUB bersama Wanita Kerukunan, bukan istri mereka.
“Yang ikut itu Wanita Kerukunan FKUB Medan, bukan semua istri pengurus. Dan mereka juga sudah dibekali surat tugas,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp, Sabtu (22/3/2025).
Namun, Yasir tidak memberikan jawaban pasti ketika ditanya apakah para Wanita Kerukunan tersebut memang bukan istri pengurus. Jawaban yang dinilai Azhari Sinik terkesan mengada-ada.
“Ini makin menunjukkan bahwa audit mutlak diperlukan. Dana hibah itu bukan sembarang uang. BPK harus mengaudit dan memastikan apakah kegiatan itu benar-benar menyasar tujuan FKUB, yakni memperkuat toleransi umat beragama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan