Aksi Balapan Liar Diduga Masih Marak Berlangsung Di Wilayah Hukum Mapolres Pacitan. Begini Penjelasan Kasatlantas Dwi Purwanto
Pacitan,Liputan 68.com- Aksi balapan liar disinyalir masih marak berlangsung di wilayah hukum Mapolres Pacitan, tepatnya di kawasan jalur lintas Selatan (JLS) Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Aksi kebut-kebutan tersebut, konon jamak berlangsung saat dini hari. Utamanya saat malam pakansi. Seperti malam Sabtu-Minggu.
Sekalipun sering dilakukan razia oleh pihak kepolisian, akan tetapi tindakan tersebut sepertinya, belum membuat mereka jera. Bahkan bisa dibilang balapan liar semakin menjadi.
Warga sekitar dan pengguna jalan lain, kian resah. Selain mengganggu ketenangan saat waktu beristirahat, lantaran bisingnya suara deru mesin dan knalpot brong, pun sangat meresahkan pengendara lainnya yang hendak melintas di kawasan jalan nasional tersebut, saat malam hari.
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Dwi Purwanto, saat mendampingi Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan, akan terus mengintensifkan kegiatan patroli, utamanya saat malam hari.
Menurut AKP Dwi, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan dan langkah-langkah persuasif.
Namun begitu, ada kalanya juga melakukan tindakan tegas bagi pelanggar lalu-lintas yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
“Soal balapan liar, sejatinya sudah seringkali kita lakukan razia dan tindakan tegas bagi pelakunya,” ujarnya, disela-sela kegiatan media gathering, Ahad (21/4/2025).
Sementara itu seperti diketahui, bahwa pelaku balapan liar bisa dipidana. Hal tersebut merujuk Peraturan perundang-undangan yang secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.
Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sebagai berikut:
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Suara mengganggu pada malam hari.
Jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Yang dimaksud dengan “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan