Liputan BERITA

Kepala Dinas PMD Pacitan Optimistis, Sampai 31 Juni 2025 Badan Hukum KDMP Di 167 Desa dan 5 Kelurahan Bisa Terbentuk

Ditulis oleh Liputan68 pada 15 Mei 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Berbagai persiapan tengah dilakukan 167 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Pacitan guna pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Hal tersebut merujuk Inpres RI No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Heri Setijono, optimistis kalau seluruh desa dan kelurahan yang ada di Pacitan, siap untuk melakukan pembentukan KDMP, sebagaimana schedule waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Disinilah, sambung Heri, perlunya sinergitas semua pihak, agar desa dan kelurahan yang ada di Pacitan bisa secepatnya membentuk badan usaha yang merupakan soko guru perekonomian masyarakat.

“Kita sudah dua kali melakukan zoom dengan seluruh pemerintah desa dan kelurahan dalam rangka persiapan pembentukan KDMP tersebut.

Termasuk rapat koordinasi dengan seluruh camat dan desa/kelurahan. Harapannya, KDMP bisa segera terbentuk seperti tahapan waktu yang ditentukan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait,” tutur Heri, saat dikonfirmasi Kamis (15/05/2025).

Lebih lanjut pejabat yang juga diisukan masuk dalam bursa mutasi ini mengungkapkan, secara teknis terkait pembentukan KDMP memang masih terus dilakukan pembahasan dan kajian-kajian.

Begitupun dengan alokasi permodalan yang harus dipersiapkan desa atau kelurahan sebelum KDMP nanti berdiri dan beroperasi.

Heri lantas menyebut Surat Menteri Keuangan RI, NO. S-9/MK/PK/2025, tertanggal 14 Mei 2025 yang didalamnya menegaskan keharusan dari pemerintah desa untuk membuat surat pernyataan komitmen dukungan APBdes, untuk pembentukan KDMP.

“Selain dari APBDes, permodalan KDMP juga bisa bersumber dari APBN, dana KUR maupun CSR. Saat ini skenario permodalan tersebut masih terus dirumuskan oleh pemerintah pusat.

Namun pada prinsipnya, semua desa dan kelurahan di Pacitan siap untuk membentuk KDMP sesuai jadwal waktu yang ditentukan,” terang Heri yang sampai detik ini masih dipercaya sebagai Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kabupaten Pacitan tersebut.

Heri optimistis, sampai dengan akhir Juni nanti badan hukum KDMP di seluruh desa dan kelurahan sudah terbentuk.

Hal tersebut merujuk Surat Menteri Desa Nomor B-150/PDP.04.01/V/2025 tentang
Percepatan Pembentukan dan Rapat Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Selambat-lambatnya tanggal 31 Mei nanti, seluruh desa dan kelurahan sudah melaksanakan musyawarah desa khusus, dan rapat anggota koperasi desa/kelurahan merah putih.

Sehingga pada 31 Juni legal formal KDMP sudah terbit. Dengan begitu KDMP sudah bisa beroperasi. Sekarang ini step by step, terus kita lakukan,” pungkasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian