Liputan BERITA

Puluhan ODGJ Di Pacitan, Mendapatkan Jaminan Pengobatan Gratis. Bupati Aji Sat, Set, Wat, Wet Jalin Kerjasama Dengan Yayasan Duafa Di Ponorogo

Ditulis oleh Liputan68 pada 2 Juni 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com-Miris memang, sejumlah warga Pacitan yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ (orang dengan ganguan jiwa) harus hidup menggelandang tak terurus.

Mereka banyak dijumpai di lingkungan pasar, ataupun di emperan jalan dengan pakaian lusuh, dan bau tak sedap. Jangankan untuk mandi, mengenali dirinya sendiri saja mereka lupa.

Meski juga ada yang masih dirawat pihak keluarga sekalipun dengan biaya yang kembang kempis.

Namun sekarang, berkat kesigapan Bupati Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro dengan slogannya Sat, Set, Wat, Wet, saat ini mereka sudah bisa mengenyam kehidupan layak. Dengan fasilitas tempat yang cukup memadai dan pengobatan gratis dari pemkab setempat.

Kabag Pemerintahan dan Kerjasama, Setkab Pacitan, Hesti Suteki mengatakan, sejak 1Juli 2024 lalu, Pemkab Pacitan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Duafa yang ada di Ponorogo.

Sehingga penderita ODGJ yang berasal dari dua desa di Kecamatan Arjosari dan Bandar, saat ini sudah mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di panti tersebut. “Semua biaya ditanggung oleh Pemkab Pacitan dan juga RSJ Lawang. Mereka mendapatkan perawatan, tempat tinggal dan pengobatan gratis selama setahun.

Apabila sudah sembuh, akan dipulangkan. Namun apabila dalam waktu setahun belum sembuh, ya akan diperpanjang. Semua biaya gratis,” kata Hesti saat ditemui diruang kerjanya, Senin (2/6/2025).

Menurut pejabat jebolan sekolah tinggi kepamongprajaan ini, selama hampir setahun menjalani perawatan di Lembaga Duafa tersebut, lima orang diantaranya saat ini sudah bisa bekerja seperti biasanya.

Mereka kembali dipulangkan ke pihak keluarga setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan sebanyak 29 orang lainnya masih menjalani perawatan sampai sekarang ini.

Masih di kesempatan yang sama, Hesti mengatakan, program penyembuhan ODGJ secara gratis tersebut diprakarsai oleh Dinas Sosial dengan didasarkan pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 34.
yang menyatakan, anak terlantar dipelihara negara.

Amanat ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memelihara anak-anak terlantar, termasuk fakir miskin.

Negara, lanjut dia, memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak terlantar, seperti sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan moral, keagamaan, dan pelatihan keterampilan agar anak-anak dapat hidup mandiri.

Disinilah negara hadir untuk melaksanakan pemeliharaan anak terlantar yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum untuk mendukung pelaksanaan tugas ini.

“Sumber pendataan, berasal dari masing-masing puskesmas tempat para ODGJ tersebut tinggal. Kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial,” tukasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian