Liputan BERITA

Gelar Sosialisasi Batas Desa, Sekcam Punung Berharap Tahun Ini Seluruh Desa Di Wilayahnya Secara De Jure Sudah Kantongi Perbup Tekait Penegasan dan Penetapan Batas Desa

Ditulis oleh Liputan68 pada 3 Juni 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Kebijakan pemerintah terkait penetapan satu peta secara nasional, mengharuskan semua desa di seluruh wilayah NKRI, tidak terkecuali di Kabupaten Pacitan, untuk segera melakukan penegasan dan penetapan batas desa.

Mengingat selama ini, batas desa hanya diakui secara de facto namun belum secara de jure yang dikuatkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Hal tersebut seperti disampaikan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pacitan, Sigit Dani Yulianto, di sela-sela kegiatan sosialisasi batas desa di Kecamatan Punung, Selasa (3/6/2025).

“Kegiatan ini dalam rangka proses penegasan dan penetapan batas desa. Sehingga kedepan, batas desa selain diakui secara de facto juga de jure. Intinya, desa harus memiliki wilayah yang jelas.

Selama ini baru diakui ada batasnya, namun belum ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” ujar dia.

Deni menegaskan, di dua tahun lalu, dari sebanyak 167 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Pacitan, tinggal desa-desa di Kecamatan Punung dan Arjosari yang belum kelar adanya penegasan dan penetapan batas desa dan dituangkan dalam Perbup.

“Tahun ini tahap terakhir, yaitu untuk Kecamatan Punung dan Arjosari. Kita targetkan tahun ini kelar. Semua desa di dua kecamatan tersebut sudah ada penegasan dan penetapan batas desa yang dituangkan dalam Perbup,” tegasnya.

Masih di kesempatan yang sama Deni juga menegaskan bahwa batas desa menjadi hal krusial terhadap wilayah administratif yang memisahkan satu wilayah desa dengan desa lainnya.

Penetapan batas desa dilakukan melalui proses yang melibatkan penentuan pada peta wilayah dan batas, dengan pelibatan pemerintah di atasnya. Baik kabupaten/provinsi.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Punung, Hendri Mujiyanto, berharap agar semua desa di Kecamatan Punung untuk bersiap menuntaskan program penegasan dan penetapan batas desa di Tahun 2025.

Secara kebetulan pula, kegiatan ini tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang pada Inpres 1/2025.

“Jadi anggaran di desa ada untuk kegiatan tersebut,” ujar Hendri.

Dia juga berharap, karena Kecamatan Punung masuk di tahapan buncit bersama Kecamatan Arjosari, tentu pada tahun ini kegiatan penegasan dan penetapan batas desa bisa kelar.

“Dengan begitu penetapan satu peta nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo, bisa segera terealisasi setelah penegasan batas desa di Pacitan terlaksana secara menyeluruh,” tukasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian