Gelar Sosialisasi Batas Desa, Sekcam Punung Berharap Tahun Ini Seluruh Desa Di Wilayahnya Secara De Jure Sudah Kantongi Perbup Tekait Penegasan dan Penetapan Batas Desa

Pacitan,Liputan 68.com- Kebijakan pemerintah terkait penetapan satu peta secara nasional, mengharuskan semua desa di seluruh wilayah NKRI, tidak terkecuali di Kabupaten Pacitan, untuk segera melakukan penegasan dan penetapan batas desa.

Mengingat selama ini, batas desa hanya diakui secara de facto namun belum secara de jure yang dikuatkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Hal tersebut seperti disampaikan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pacitan, Sigit Dani Yulianto, di sela-sela kegiatan sosialisasi batas desa di Kecamatan Punung, Selasa (3/6/2025).

“Kegiatan ini dalam rangka proses penegasan dan penetapan batas desa. Sehingga kedepan, batas desa selain diakui secara de facto juga de jure. Intinya, desa harus memiliki wilayah yang jelas.

Selama ini baru diakui ada batasnya, namun belum ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” ujar dia.

Deni menegaskan, di dua tahun lalu, dari sebanyak 167 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Pacitan, tinggal desa-desa di Kecamatan Punung dan Arjosari yang belum kelar adanya penegasan dan penetapan batas desa dan dituangkan dalam Perbup.

“Tahun ini tahap terakhir, yaitu untuk Kecamatan Punung dan Arjosari. Kita targetkan tahun ini kelar. Semua desa di dua kecamatan tersebut sudah ada penegasan dan penetapan batas desa yang dituangkan dalam Perbup,” tegasnya.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *