Satlantas Polresta Kupang Kota Tegas Tindak Pik Up yang Angkut Penumpang Sepanjang Jalan
NTT, Liputan68.com- Satlantas Polresta Kupang Kota semakin gencar menertibkan kendaraan pik up yang melanggar aturan angkutan penumpang.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, menegaskan pihaknya rutin melakukan penertiban sejak diterbitkannya edaran resmi mengenai batasan angkutan pik up.
Edaran tersebut menegaskan bahwa pik up hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dari terminal ke pasar dan sebaliknya.
“Sepanjang jalan, pik up tidak diperkenankan membawa penumpang karena itu sudah menjadi ranah angkutan umum atau angkot,” jelas Kompol Sudirman (15/9/2025).
Sejak penertiban dimulai, Satlantas Polresta Kupang Kota telah menindak lima unit pik up yang kedapatan melanggar aturan dengan tetap mengangkut penumpang sepanjang jalan.
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas menambahkan, himbauan juga terus diberikan kepada pengemudi pik up agar mematuhi aturan.
“Ketertiban lalu lintas bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan menaati aturan, keselamatan pengemudi dan penumpang bisa terjaga,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi Satlantas Polresta Kupang Kota dalam menekan potensi kecelakaan dan menjaga ketertiban di jalan.
Kompol Sudirman menegaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan di jalur-jalur yang rawan pelanggaran hingga seluruh pengemudi patuh pada aturan.***

Tinggalkan Balasan