Pemkab Pacitan dan BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Iuran JKN Triwulan III 2026
Pacitan,Liputan68.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi data iuran pemerintah daerah untuk mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2026 tersebut berlangsung Selasa (22/9/2026) di Aula Pertemuan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Jalan Veteran Nomor 17, Krajan, Pacitan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan data kepesertaan dan pembayaran iuran JKN yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Rekonsiliasi diperlukan agar data administrasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan tetap akurat, tertib, dan sesuai dengan kondisi terkini.
Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Pacitan, Hesti Suteki, mengatakan rekonsiliasi data menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung Program JKN berjalan secara tertib.
Menurutnya, koordinasi antara Pemkab Pacitan dan BPJS Kesehatan diperlukan untuk mencermati data secara berkala, termasuk memastikan tidak terdapat perbedaan data yang dapat menghambat proses administrasi maupun pembayaran iuran.
“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan benar-benar selaras. Dengan data yang akurat, pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung Program JKN dapat berjalan lebih tertib dan tepat,” kata Hesti.
Ia menambahkan, sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, melalui surat Nomor 2381/VII-11/0926 tertanggal 14 September 2026, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tulungagung menyampaikan apresiasi atas kontribusi Pemkab Pacitan dalam mendukung terselenggaranya Program JKN melalui pembayaran iuran wajib pemerintah daerah secara rutin dan tepat waktu.
Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan menugaskan Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama serta Kepala Bagian Perekonomian untuk menghadiri kegiatan rekonsiliasi.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi sekaligus mencermati perkembangan data iuran pemerintah daerah pada triwulan ketiga 2026.
Bagi Pemkab Pacitan, ketepatan data bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik angka-angka iuran dan kepesertaan, terdapat keberlanjutan akses masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan yang menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
Melalui rekonsiliasi yang dilakukan secara berkala, koordinasi pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan diharapkan semakin solid sehingga pengelolaan Program JKN di Kabupaten Pacitan dapat berlangsung secara berkesinambungan.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan