Liputan BERITA

Rinto Maha Bantah Narasi Eksekusi Penahanan Togar Situmorang: Kasasi Ditolak Kedua Pihak, Belum Ada Putusan Tegas Penegasan Hukuman

Ditulis oleh Aditya putra yasa pada 23 September 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR, Liputan68.com — Rinto Maha, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, secara tegas dan terperinci meluruskan pemahaman publik terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1320 K/Pid/2026. Ia membantah pemberitaan yang menyebut hasil kasasi telah memberikan kepastian hukuman dan mendesak eksekusi penahanan terhadap kliennya.

Rinto menegaskan, seluruh pihak wajib membaca secara utuh isi putusan, terutama bagian amar — bukan sekadar menarik kesimpulan sepihak.

“Bunyinya: tolak dua – duanya. Terdakwa minta bebas, ditolak. Jaksa minta agar terdakwa dihukum, ditolak,” tegas Rinto saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Poin paling krusial yang disoroti Rinto adalah tidak adanya pernyataan eksplisit dalam amar putusan yang menyatakan Togar Situmorang dinyatakan bersalah, dijatuhkan pidana, atau putusan pengadilan tingkat sebelumnya dikuatkan.

“Dalam istilah pengadilan, putusan itu harus bersifat tegas. Harus ada penegasan: menyatakan terdakwa bersalah, dihukum sekian tahun. Kalau kasasi menguatkan, begitulah bunyinya. Kalau menguatkan putusan pengadilan tinggi pun harus begitu,” ujarnya tajam.

Berdasarkan dokumen resmi Petikan Putusan MA tertanggal 2 September 2026 amar hanya berbunyi: menolak permohonan kasasi Pemohon I (Terdakwa) dan Pemohon II (Penuntut Umum). MA juga membebankan biaya perkara Rp2.500 kepada terdakwa.

Perkara ini bermula dari:

* Pengadilan Negeri Denpasar No. 1292/Pid.B/2025/PN.Dps – menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan

* Pengadilan Tinggi Denpasar No. 68/PID/2026/PT.Dps — naik menjadi 3 tahun

* Kedua belah pihak mengajukan kasasi:

◦ Togar membebaskan diri

◦ Jaksa mempertahankan hukuman 3 tahun

Keduanya sama-sama ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Jaksa minta tetap tiga tahun. Awalnya tuntutan dua tahun setengah. Kasasi minta tiga tahun. Ditolak sama Hakim Mahkamah Agung,” papar Rinto.

Putusan diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 2 September 2026, yang terdiri dari:

* Ketua Majelis: Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum.

* Anggota: Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H.

* Anggota: Ainal Mardhiah, S.H., M.H.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama, dan diberitahukan kepada penasihat hukum Togar pada 14 September 2026, sebagaimana tercantum dalam Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi.

Rinto mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan media agar mengacu pada dokumen resmi, bukan pada narasi yang dibangun di luar isi putusan.

“Perbedaan antara bunyi amar putusan dan interpretasi terhadap akibat hukumnya perlu dijelaskan secara hati-hati kepada publik. Jangan sampai putusan yang netral justru dipelintir menjadi kepastian hukuman yang belum ada,” tegasnya.

Dengan demikian, desakan segera dilakukan eksekusi penahanan dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat selama belum ada penegasan tegas dalam amar putusan yang menguatkan atau menjatuhkan pidana.

Ditulis oleh Aditya putra yasa

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian