Liputan BERITA

BPIPLH MENGHIMBAU DALAM PENANGANAN LIMBAH MEDIS COVID-19 JANGAN ASAL-ASALAN KARENA BERBAHAYA BAGI KESEHATAN DAN LINGKUNGAN

Ditulis oleh Liputan68 pada 23 Mei 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar – liputan68.com | Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi mengingatkan soal penanganan limbah medis Covid-19 di Bali agar fomang Gede Subudi mengingatkan soal penanganan limbah medis Covid-19 di Bali agar dilakukan dengan baik.

BACA JUGAPemkab Pakpak Bharat Sosialisasikan dan Implementasi Siskeudes Online dan Siswaskeudes Online

Hal ini penting selain untuk mengurangi
dampak kesehatan dan potensi penularan
Covid-19 dari limbah medis ini, juga untuk
mencegah dampaknya pada pencemaran dan
kerusakan lingkungan di Bali.

Penanganan limbah medis Covid-19 harus jadi perhatian serius, harus dilakukan dengan baik dan optimal. Jangan sampai asal-asalan
karena sangat berbaya bagi kesehatan maupun lingkungan,” kata Subudi, Sabtu (23/5/2020).
Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (WKU)
Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar
Dagang dan Industri) Provinsi Bali ini
mengingatkan penanganan limbah medis
Covid-19 khususnya di rumah sakit yang
menangani pasien Covid-19 harus dipastikan la menyebutkan ada sejumlah aturan yang
dijadikan rujukan dalam penanganan limbah
medis Covid-19.

BACA JUGAUnit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan Jemput Paksa Kepala Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Waykanan

Pertama, Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat
Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius
(Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari
Penanganan Covid-19.
Limbah medis penanganan COVID-19
merupakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (“LB3″) yang pengelolaannya dilakukan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

BACA JUGAPolitikus Rudi Han Sebut, Olahraga Bukan Hanya Untuk Kebugaran Fisik, Namun Juga Menjaga Kesehatan Mental

Lalu mengacu pula pada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015
tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan

Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

BACA JUGAPeduli! Rapidin Simbolon Kunjungi Korban Tanah Longsor Di Barus Utara

Laporkan Data dan Evaluasi BIPPLH pun meminta Pemerintah Provinsi Bali
melalui instansi terkait misal Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan agar melakukan pemantauan dan evaluasi sejauh mana sudah penanganan limbah medis Covid-19 ini berjalan di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 maupun juga di Puskesmas.

Jangan sampai luput dari pengawasan. Kalau
ada penyimpangan atau tidak sesuai ketentuan yang yang ada seperti apa tindakan pemerintah ataukah ada sanksinya juga,” kata Subudi ada sanksinya juga, kata Subudi la mencontohkan salah satu limbah medis Covid-19 adalah APD (Alat Pelindung Diri) yang merupakan saran medis sekali pakai. Seiring meningkatnya jumlah pasien Covid-19 Bali tentu akan berbanding lurus dengan jumlah penggunaan APD untuk tenaga medis.

BACA JUGAGung Cok Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan, Ajak Umat Mantapkan Dharma

Dalam hal ini, imbuh Subudi, perlu diketahui
data berapa jumlah limbah APD yang perlu
diperhatikan dan ditangani lalu sejauh ini
seperti apa sudah penanganannya. Lalu
apakah ada residu atau limbah medis yang
tidak tertangani dan bagaimana juga
dampaknya dari aspek kesehatan maupun
lingkungan?
“Kami minta instansi terkait apakah Dinas
Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan
juga bisa menginformasikan ke publik data
limbah medis ini dan bagaimana penanganan,”
harap Subudi Tangani Limbah Rumah Tangga Covid-19.

Selain limbah medis penanganan Covid-19 di
rumah sakit maupun puskesmas, BIPPLH juga mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah rumah tangga yang terkait pencegahan Covid-19 maupun misal yang terkait dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun yang melakukan karantina mandiri. Misalnya limbah
berupa masker maupun sarung tangan atau
APD lainnya.

BACA JUGAKapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur

Alangkah baiknya kemungkinan limbah
berbahaya seperti masker dan sarung tangan
disemprot disinfektan terlebih dahulu kemudian baru diolah seperti limbah rumah tangga lainnya,” ujar Subudi.
Mekanisme pengelolaan sampah rumah
tangga terkait penanganan Covid-19 telah
diatur dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius
(Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari
Penanganan Covid-19.

Sumber : Jarrak.id

BACA JUGAKetua Komisi II DPRD Pacitan Rudi Handoko, Berencana Datangi Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Penempatan dan Pemindahan Guru Dikmen, Masih Perlu Dikaji

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian