Liputan BERITA

PANDANGAN GAYUS LUMBUUN KORBAN MAFIA PERADILAN DIBERIKAN KESEMPATAN PK OLEH MAHKAMAH AGUNG

Ditulis oleh Liputan68 pada 4 Juni 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

PANDANGAN GAYUS LUMBUUN KORBAN MAFIA PERADILAN DIBERIKAN KESEMPATAN PK OLEH MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Liputan68.com | Mantan Hakim Agung Gayus lumbuun mengatakan pihak-pihak yang dikalahkan dalam peradilan mesti diberikan kesempatan untuk PK oleh Mahkamah Agung yang mana akibat penyimpangan yang dilakukan aparatur peradilan.

Hal itu menyusul terkait dengan kasus penangkapan mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi dan cukup lama jadi buronan, seperti dilansir di Viva news hari ini kamis (04-06-2020). Walaupun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht), dan kedepannya mudah-mudahan bisa menjadi model “Rule” dimasa yang akan datang,”imbuh Gayus kemudian.

Dan Gayus memgatakan kembali tujuan dari “Restorative justice” adalah agar pihak yang dikalahkan akibat peradilan yang tidak jujur masih berharap keadilan meskipun sejauh ini konsep tersebut  belum pernah dilakukan di Indonesia.

Dan sudah saatnyalah negara membangun sistem peradilan yang baik dengan memberikan kesempatan kepada yang kalah akibat penyimpangan dari pejabat peradilan, sehingga konsep tersebut dilanjutkan mulai dengan PK bukan gugatan baru. MA melakukan penijauan kembali secara independen dan adil atas kasus-kasus yang timbul karena penyimpangan dari pejabat peradilan.

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian