PANDANGAN GAYUS LUMBUUN KORBAN MAFIA PERADILAN DIBERIKAN KESEMPATAN PK OLEH MAHKAMAH AGUNG

PANDANGAN GAYUS LUMBUUN KORBAN MAFIA PERADILAN DIBERIKAN KESEMPATAN PK OLEH MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Liputan68.com | Mantan Hakim Agung Gayus lumbuun mengatakan pihak-pihak yang dikalahkan dalam peradilan mesti diberikan kesempatan untuk PK oleh Mahkamah Agung yang mana akibat penyimpangan yang dilakukan aparatur peradilan.

Hal itu menyusul terkait dengan kasus penangkapan mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi dan cukup lama jadi buronan, seperti dilansir di Viva news hari ini kamis (04-06-2020). Walaupun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht), dan kedepannya mudah-mudahan bisa menjadi model “Rule” dimasa yang akan datang,”imbuh Gayus kemudian.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *