KPK Panggil Mantan Wakil Walikota Bandar Lampung Thobroni Harun
Jakarta, LIPUTAN68.COM—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Walikota Bandarlampung, Thobroni Harun sebagai saksi kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Om Top dari unsur swasta dan Ahyar yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehabilitas Sarana dan Pra Sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara),” ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Rabu (18/12).
Agung Ilmu Mangkunegara merupakan Bupati Lampura nonaktif. Dalam kasus ini, KPK menduga Agung menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara TA 2018.
Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri; serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (L68)
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan