Lulus CAT, PPK wajib tes kesehatan dan Bebas Narkoba

Bandar Lampung, LIPUTAN68.COM—Seluruh calon anggota PPK se Kota Bandar Lampung yang lulus tes tulis Computer Assisted Tss (CAT) wajib mengikuti tes kesehatan jasmani dan tes bebas narkoba di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung.

Pada rapat kordinasi antara KPU Kota, Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo hari ini (24/1), disepakati bahwa tes akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 3 hingga 4 februari mendatang. Secara khusus, tes bebas narkoba juga melibatkan BNN propinsi Lampung. ” BNN Lampung yang akan melakukan tes bebas narkoba untuk calon PPK, namun tempat tes tetap di rumah sakit kami”, Ujar dr. Indrasari Aulia, Direktur RSUD.

Pada tahap tes kesehatan ini, calon PPK akan menjalani 3 jenis tes, yakni tes jantung (EKG), tes darah dan tes urine. Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Rusli, ketiga jenis tes ini sudah cukup representatif untuk mendapat informasi kesehatan PPK sesuai dengan tuntutan kerjanya. “kami akan dampingi KPU untuk membaca hasil tes kesehatan pada tahap wawancara”, katanya.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *