Diperiksa KPK, Ketua KPU Arif Budiman Ngaku Tidak Kenal Harun Masiku
Jakarta, LIPUTAN68.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara suap salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Harun Masiku dan Seful Bahri (Fungsionaris PDI-P) sebagai tersangka pemberi suap Wahyu Setiawan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka disinyalir memberikan janji kepada Wahyu selaku Komisioner KPU, untuk memuluskan karir Harun sebagai anggota DPR dalam proses pergantian antar waktu (PAW).
kali ini lembaga anti rasuah memeriksa petinggi KPU Arif Budiman, Jum’at (28/2/2020).
Penyidik KPK memeriksa Arif Budiman selaku ketua KPU, kaitannya hubungan antara ketua KPU dengan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Disampaikan oleh Arif kepada penyidik KPK, bahwa Ia tidak mengenal Harun Masiku. Tersangka juga pernah mencoba menemui Arif di Kantor KPU guna menyerahkan surat permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi dan atau Judicial review.
Namun Arif menolak permohonan tersebut, menurutnya surat yang disampaikan Harun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Arif Budiman pernah diperiksa penyidik KPK pada 24 Januari 2020. /LPT
Editor ; Eno

Tinggalkan Balasan