Melawan Perintah DPP, Sayutinur Dipecat dari Ketua DPD PAN Sergai


SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Menjelang masa pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan wakil bupati di Serdang Bedagai (Sergai), Ketua DPD PAN Sergai dipecat oleh DPP PAN.

Selain Ketua, pemecatan juga dilakukan kepada sekretaris dan Bendahara DPD.

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020, tertulis memberhentikan dengan hormat Drs H Sayutinur MPd dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Ridwan sitorus SE dari Seketaris dan Yudi SH dari Bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai periode 2015-2020.

Selanjutnya yang bersangkutan dilarang
melakukan aktivitas untuk dan atas nama Ketua DPD PAN Kabupaten Sergai terhitung mulai surat keputusan ini diterbitkan.

Didalam SK itu juga memutuskan pengangkatan Ir Soekirman sebagai Plt Ketua DPD PAN Sergai, dan Junaidi S, sebagai sekretaris dan Sugito sebagai Bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai periode 2015-2020.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *