Waykanan-Lampung, LIPUTAN68.COM | Menyikapi merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Lampung, kembali mengeluarkan surat edaran meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar di wilayah itu.
Surat edaran Bupati Waykanan yang dikeluarkan Senin (16/03) bernomor 402/215/IV.01/2020 berisikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan PAUD ra TK SD SMP MTS pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM dan lembaga kursus dan pelatihan untuk belajar di rumah dari tanggal 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020
Satuan pendidikan menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
Seluruh guru pengajar instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan online pada situs web belajar, Kemendikbud.go.id dan pada web kementerian agama RI maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serta melakukan evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah
Untuk siswa para siswa dan guru apabila tidak ada kepentingan yang mendesak dihimbau agar tidak bepergian ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang.
