Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Narkoba, BB 1,30 Gram Diamankan

Sergai, LIPUTAN68.COM | Team Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun perantara (Kurir-red) di bawah kebun kelapa sawit milik warga. Akibatnya dua pemuda pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan tetap langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Pengedar sabu tersebut bernama IS alias Wawan(20) dan YR alias Riyan selaku perantara (kurir) keduanya warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Kedua pelaku di tangkap saat usai berpesta sabu di bawah kebun kelapa sawit milik warga. Senin(16/3/2020) sekira pukul 14:30WIB.

Hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 bungkus rokok U mild yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu dan 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di hadapan tersangka dibawah pohon sawit.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Jumat pagi (20/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian team melihat pelaku sedang duduk dibawah perkebunan kelapa sawit milik warga.

“Tersangka IS alias wawan dan YR alias Rian ditangkap saat sedang duduk di bawah kebun kelapa sawit milik warga, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram,”kata Kapolres Sergai

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *