Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengusaha Asal Aceh H Makmur Angkat Bicara
BANDA ACEH, WWW.LIPUTAN68.COM | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pimpinan redaksi media Modus Aceh, terhadap salah seorang pengusaha asal Aceh H Makmur Budiman kini mendapat banyak sorotan publik, kasus ini tentu manjadi edukasi bagi insan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik khususnya masyarakat Aceh.
Dalam beberapa perberitaan Aceh menjadi salah satu provinsi dengan tingkat penyebaran Hoask tertinggi di Indonesia, dengan kata lain, provinsi yang dijuluki serambi mekkah ini menjadi sorotan banyak pihak pasca pemberitaan tersebut, ungkap Rajarsa (Babe) pada Hari Jumat (17-04-2020)
Melalui pres rilis yang dikirim kepada media, Rajarsa (Babe), mengungkapkan bahwa, Kemerdekaan Pers atau kebebasan Pers sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, dihadapkan pada era transparansi saat ini, bagi insan pers merupakan peluang sekaligus tantangan, dalam membangun pers yang bermartabat dan bertanggung jawab dalam memgkemas informasi yang akan disabarkan melalui portal eletroknik, Web media.
Rajarsa (Babe), menyatakan bahwa, “Berangkat dari semangat kemerdekaan pers, tentunya telah memberi pengaruh terhadap pasang surut dinamika kehidupan pers tanah air, dengan problematic yang semakin multidimensional. Namun yang perlu mendapat perhatian adalah berkembangnya prilaku dikalangan insan pers maupun elemen masyarakat lainnya yang dapat merusak citra pers, diantaranya eksploitasi identitas pers/wartawan semata-mata untuk negative interest,” ungkap.
Negatif interest dengan modus berlindung dibalik label wartawan/pers, dapat dilakukan oleh insan pers itu sendiri atau kalangan dunia usaha maupun politik dan hukum.
“Terkait dengan konflik antara Makmur Budiman sebagai pengusaha versus Muhammad Saleh Owner/Pemred Tabloid MODUS ACEH, yang kemudian memasuki ranah hukum, menurut hemat saya adalah sebuah mekanisme penyelesaian masalah yang tidak menyimpang dari kaidah hukum,” Jels Babe.
Dalam konteks penyelesaian konflik Makmur Budiman dengan M. Saleh melalui ranah hukum, jika diamati secara bijak, tentunya terkandung aspek edukasi bagi masyarakat luas, baik yang mengerti ranah pers maupun masyarakat awam, dan insan pers, bahwa dimata hukum siapapun sama, termasuk wartawan jika dipandang telah menurunkan berita yang merugikan nama baik orang lain, akan menerima sanksi hukum.
Oleh karenanya tidak perlu menyikapi persoalan diatas secara berlebihan, sehingga tidak menimbulkan interpretasi bahwa wartawan “Tidak Tersentuh Hukum” atau sebaliknya pengusaha “Mampu Membeli Hukum”. Mari kita lihat akhir dari persoalan ini, siapa yang menabur angin, akan menuai badai. /rls/Red-liputan68
Editor ; Seno

Tinggalkan Balasan