Liputan BERITA

Tamba : Jangan Menunggu Rakyat Kelaparan, Harusnya Kedepankan Kemanusiaan Jangan Pikirkan Politik Dulu

Ditulis oleh Liputan68 pada 6 Mei 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Jembrana, Liputan68.Com — Wabah Virus Corona membuat perbekel di Bali sangat rumit, dikarenaan harus merealokasi atau mengubah anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) suapaya ada dana yang mampu dialihkan untuk membantu penanganan virus corona atau covid-19 .

Pengubahan anggaran ditingkat desa untuk penanganan Covid-19 harus disalurkan dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – Dana Desa).

BACA JUGAPelajari System Pertanian Metode Zero Bugdet Natural Farming, Bupati Pakpak Bharat Cross Learning Ke Negara India

Besaran BLT Dana Desa perbulan Rp 600 ribu per keluarga, dengan demikian satu keluarga bisa total menerima BLT Rp1,8 juta selama tiga bulan. Sementara itu, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama tiga bulan sejak April 2020 hingga Juni 2020.

BLT Dana Desa untuk penanganan covid-19 ini tertuang dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam peraturan ini ditegaskan pula bahwa  penanggung jawab penyaluran BLT ini adalah kepala desa (untuk di Bali perbekel).

BACA JUGAPresiden Jokowi Lantik Anggota Kompolnas 2020-2024, Mahfoed MD Ditetapkan Sebagai Ketua

Tokoh Masyarakat Jembrana I Nengah Tamba menilai saat ini menjadi masalah yang dilematis bagi kepala desa atau perbekel dengan pentingnya membuat realokasi untuk penyaluran BLT Dana desa ini.

“Kami pahami kalau banyak perbekel yang mengaku ‘pengeng’ harus mengubah APBDes tetapi ini memang wajib dilakukan untuk kemanusiaan. Cuma memang tidak mudah,” ujar Tamba.

BACA JUGAFaktu Baru Terungkap dari Kasus Pemukulan Putra Anggota DPR RI di Tol Gatot Subroto

I Nengah Tamba yang juga bakal calon Bupati Jembrana ini menjelaskan khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya.

Yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa Rp 800 juta dialokasikan BLT maksimal sebesar  25% dari jumlah Dana Desa “Itu berarti sekitar Rp 200 juta,” tuturnya.

BACA JUGADuet Maut “Aji-Gagarin”, Masih Akan Berlangsung Di Pilbup Pacitan? Pengamat Pemilu: Meski Tak Dianggap, Wabup Gagarin Tak Pernah Tunjukkan Sikap Perlawanan Pada Bupati Aji

Kedua, untuk desa yang menerima Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30%. “Ini berarti sekitar Rp 240 juta hingga Rp 360 juta,” jelas Tamba.

Dan yang ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35%, ” Ini artinya bisa mencapai Rp 420 juta,” kata Tamba.

BACA JUGASejumlah Ikan Mati Mendadak, Bupati Dairi Perintahkan Instansi Terkait Segera Melakukan Tinjauan

Politisi Demokrat ini menilai banyak persoalaan bisa muncul terutama terkait jumlah penerima BLT ini hingga kriteria apa yang digunakan menentukan perima BLT Dana Desa ini.

Dalam Pasal 8A Ayat (2) Permendes PDTT ini disebutkan penangan dampak pademi covid -19 dapat berupa BLT – Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGAMenko Marves Kunjungi Pembangunan Dermaga Silalahi Berkelanjutan

Sementara pada 8 A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT – Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan  Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja. Serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis.

“Jika mengacu pada pasal 8A Permendes  itu sebenarnya kriteria sudah jelas. Tapi permasalahanya sekarang kalau mengacu kesana, tentu jumlah warga yang berhak menerima BLT Dana Desa ini bisa lebih besar dari kemampuan anggaran dana desa ,” ujar Tamba.

BACA JUGAKadis Pariwisata Pacitan, Sambut Positif Pendapat Kabag Ali Mustofa Soal Event Olahraga Massal dan Seni Budaya Sebagai Stimulus Kunjungan Wisata

Tamba secara rinci memberikan hitungan-hitungan bagaimana proyek BLT Dana Desa ini dan potensi masalah yang bisa timbul. Ia memberikan contoh misalnya suatu desa mendapatkan Dana Desa Rp 800 juta artinya adalah maksimal Rp 200 juta yang bisa dialokasikan untuk BLT Dana Desa.

Lalu jika angka Rp 200 juta ini dibagi Rp 1,8 juta hak untuk satu keluarga mendapatkan BLT Dana Desa selama tiga bulan maka jumlah keluarga yang bisa terjangkau dari BLT Dana Desa ini hanya 111 keluarga. Pertanyaannya bagaimana sebenarnya jumlah warga yang berhak menenerima BLT Dana Desa ini lebih dari rumah itu, misal dua kali lipat atau bahkan tiga atau empat kali lipat?

BACA JUGABaskami Ingatkan Pemprov Sumut Jelang PTM Penuh Tahun Ini

Terkait hal ini, kata Tamba permendes terbaru ini mengamanatkan desa yang memiliki jumlah keluarga miskin yang lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten /kota.

” Jadi menurut saya warga miskin atau yang terdampak pandemi Covid-19 dan membutuhkan bantuan yang belum ter-cover BLT Dana Desa menjadi kewajiban pemerintah kabupaten /kota hingga pemerintah provinsi Anggaran sudah ada dan tunggu apa lagi untuk menyalurkan ,” tutur Tamba.

BACA JUGAPertemuan Eddy Berutu dan Menparekraf Sandiaga Uno

Tamba pun meminta Bupati /walikota se-Bali hingga Gubernur bali melalui instansi terkait melakukan pendampingan dan mengkoordinasikan mekanisme pendataan masyarakat yang berhak menerima BLT dana desa ini pada tahap penyaluran.

Sebab hal ini dirasakan memang agak rumit dan cenderung berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kecemburuan sosial di desa. Bahkan tidak menutup kemungkinan perbekel yang saat ini sudah puyeng dan “pengeng” merobek APBDes bisa saja menjadi sasaran “bulan – bulanan dan “di-bully oleh warga yang merasa berhak mendapatkan BLT Dana Desa tapi malah tidak mendapatkan.

BACA JUGAKadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan: Kenaikan Harga Cabe Akan Meningkatkan Motivasi Petani

” Jadi konflik jangan dipindahkan ke desa, jangan. Bupati/Walikota dan Gubernur Bali, jangan jadikan perbekel sebagai tameng, jangan lepas tangan,” tegas Tamba.

“Kasihan perbekel kalau nanti jadi sasaran ‘bully’ warga sedangkan Bupati / Walikota dan Gubernur Bali malah asyik lepas tangan. Harusnya Bupati/ Walikota yang bertanggung jawab segera menyalurkan bantuan juga dari realokasi APBD,” imbuh Tamba

BACA JUGATOWER TELKOMSEL DI KAMPUNG UMPU KENCANA WAYKANAN TERSAMBAR PETIR

Bakal calon Bupati Jembrana yang dikenal dengan komitmen membawa Jembrana Kembali Jaya (JKJ) ini juga menyototi Pemkab yang sangat lamban menyalurkan bantuan ke masyarakat dan banyak pengaduan tertuju kepada relawan JKJ.

“Jangan sampai menunggu rakyat kelaparan, jangan juga tunggu dekat pilkada baru salurkan bantuan. Harusnya kedepankan kemanusiaan, jangan pikirkan kepentingan politik dulu,” Tegas Tamba.

BACA JUGAPacitan Bertabur Bintang. Bupati Aji: Banyak Jenderal Akan Hadir Bersama SBY Mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79

Tamba mengaku heran lambatnya gerakan pemkab Jembrana menyalurkan bantuan ke masyarakat. Sebab anggaran realokasi sudah ada.

” Penyisiran anggaran sudah,, tapi kok lambat cairnya? Apa nunggu rakyat sudah berjatuhan atau nunggu mendekati ajang pilkada? Kapan cair untuk rakyat? Jangan ditahan-tangan sampai menunggu pilkada jangan menunggu sampai perbekel di demo” Kata Tamba mengingatkan.

BACA JUGAYCCK Ajak Masyarakat Peduli Sesama Lewat Kegiatan Donor Darah di Bekasi

Ia pun mempertanyakan kejelasan janji- janji bantuan skema jaring pengaman sosisal dari gubernur.

 

BACA JUGAJumat, Relawan N4J Gelar Rakernas II 2022

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian