Jembrana, Liputan68.Com — Wabah Virus Corona membuat perbekel di Bali sangat rumit, dikarenaan harus merealokasi atau mengubah anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) suapaya ada dana yang mampu dialihkan untuk membantu penanganan virus corona atau covid-19 .
Pengubahan anggaran ditingkat desa untuk penanganan Covid-19 harus disalurkan dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – Dana Desa).
Besaran BLT Dana Desa perbulan Rp 600 ribu per keluarga, dengan demikian satu keluarga bisa total menerima BLT Rp1,8 juta selama tiga bulan. Sementara itu, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama tiga bulan sejak April 2020 hingga Juni 2020.
BLT Dana Desa untuk penanganan covid-19 ini tertuang dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam peraturan ini ditegaskan pula bahwa penanggung jawab penyaluran BLT ini adalah kepala desa (untuk di Bali perbekel).
Tokoh Masyarakat Jembrana I Nengah Tamba menilai saat ini menjadi masalah yang dilematis bagi kepala desa atau perbekel dengan pentingnya membuat realokasi untuk penyaluran BLT Dana desa ini.
“Kami pahami kalau banyak perbekel yang mengaku ‘pengeng’ harus mengubah APBDes tetapi ini memang wajib dilakukan untuk kemanusiaan. Cuma memang tidak mudah,” ujar Tamba.
I Nengah Tamba yang juga bakal calon Bupati Jembrana ini menjelaskan khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya.
Yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa Rp 800 juta dialokasikan BLT maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa “Itu berarti sekitar Rp 200 juta,” tuturnya.
Kedua, untuk desa yang menerima Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30%. “Ini berarti sekitar Rp 240 juta hingga Rp 360 juta,” jelas Tamba.
Dan yang ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35%, ” Ini artinya bisa mencapai Rp 420 juta,” kata Tamba.
Politisi Demokrat ini menilai banyak persoalaan bisa muncul terutama terkait jumlah penerima BLT ini hingga kriteria apa yang digunakan menentukan perima BLT Dana Desa ini.
Dalam Pasal 8A Ayat (2) Permendes PDTT ini disebutkan penangan dampak pademi covid -19 dapat berupa BLT – Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pada 8 A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT – Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja. Serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis.
“Jika mengacu pada pasal 8A Permendes itu sebenarnya kriteria sudah jelas. Tapi permasalahanya sekarang kalau mengacu kesana, tentu jumlah warga yang berhak menerima BLT Dana Desa ini bisa lebih besar dari kemampuan anggaran dana desa ,” ujar Tamba.








