Liputan BERITA

Tim Gugas Covid-19 Lamsel Dinilai Kurang Transparan dan Akuntabilitas Kelola Bantuan, Berbagai LSM Angkat Bicara

Ditulis oleh Liputan68 pada 11 Mei 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.COM | Usai Publik dihebohkan tentang informasi bantuan alat pelindung diri (APD) dan bantuan bahan dasar pangan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Tim Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel  dari berbagai pihak diantaranya pelaku usaha, swasta maupun elemen masyarakat yang diduga masih banyak menumpuk di gudang penyimpanan yaitu di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, kabar tersebut terungkap dari pengakuan anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang tengah bertugas, pada Hari Sabtu (9/5/2020) lalu.

Hal ini mendapat sorotan dan kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPUD Lampung Selatan menyayangkan adanya informasi bahwa ada bantuan belum disalurkan yang diterima oleh Pemkab Lamsel melalui Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Lampung Selatan.

“Kami menilai kondisi tersebut akan memunculkan kecurigaan kepada publik, kenapa bantuan COVID-19 belum disalurkan sepenuhnya oleh Pemkab Lamsel, seharusnya bantuan segera disalurkan karena kondisi COVID-19 hari ini semakin menjadi Pandemi, tentunya berdampak kepada tertekannya ekonomi masyarakat”, ungkap Ardi Ketua LSM KAMPUD Lamsel, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut LSM Kampud meminta Pemkab Lamsel Transparan dan mempublikasikan dalam mengelola dan menerima segala macam bentuk bantuan dari pihak manapun, hal ini sesuai instruksi dan arahan KPK yaitu Pemkab dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola Instansi terkait, untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs resmi tersebut Pemkab Lamsel juga agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Pemkab”. Masih ungkap LSM KAMPUD bahwa anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirim kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Nasional maupun Daerah”.

“Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menghindari adanya potensi gratifikasi, sebagaimana diatur dalam pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi
Dan tertuang juga dalam ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pengumpulan dan Penyaluran Sumbangan terkait Pandemi COVID-19”.

Sementara LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara (APKAN) RI Provinsi Lampung mendorong Pemkab Lamsel agar menyalurkan bantuan Penangangan COVID-19 dari berbagai pihak tepat sasaran, harapanya tidak tumpang tindih dengan bantuan yang akan disalurkan dari alokasi APBD.

“Mendengar kondisi seperti gagapnya tim gugus tugas Pemkab Lamsel dalam mengelola bantuan dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih penerima bantuan antara bantuan yang bersumber dari Pihak Pengusaha, swasta dan masyarakat dengan bantuan bersumber dari dana APBD hasil recofusing untuk masyarakat terdampak wabah COVID-19, maka untuk menghindari keadaan tersebut Pemkab tentunya harus bersikap transparan dan selalu mengupdate data pengelolaan bantuan setiap hari menggunakan situs resmi mereka, sehingga publik akan mengetahui laporan terakhir”, ungkap Andi Ketua LSM APKAN RI Lampung.

Diberitakan sebelumnya bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari berbagai pihak disinyalir dibiarkan menumpuk di gudang Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Selatan. Selain baju APD, masker, tangki penyemprotan, Pemkab Lamsel juga menerima bantuan uang tunai dan berbagai bahan pangan di Posko Covid-19 di Rumah dinas jabatan Bupati.

Menurut seorang sumber di Kesatuan Polisi Pamong Praja, bantuan-bantuan tersebut sulit diakses hanya orang-orang tertentu saja yang bisa masuk di dalam gudang tersebut.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Bambang Irawan turut angkat bicara, harusnya Pemkab Lamsel segera tanggap atas situasi saat ini dengan segera menyalurkan bantuan dari swasta maupun yang berasal dari alokasi anggaran dana APBD hasil recofusing bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut dia, situasi masyarakat saat ini sedang kritis dengan kondisi pandemi yang mewajibkan sosial dan fisikal distancing atau pembatasan jarak untuk mencegah penyebaran semakin meluas.

“Masa iya hanya sekedar APD, Pemkab Lamsel tidak mampu memberikan bantuan ke anggotanya yang sedang bertugas. Belum lagi bantuan berupa sembako dan uang tunai. Harusnya pemerintah daerah dapat bergerak cepat dan dinamis untuk mendahulukan kepentingan masyarakat yang sifatnya urgen dan mendesak,” ujar anggota F-Gerindra ini, Sabtu (9/5/2020).

Sekadar mengingatkan, Pemkab Lamsel sebelumnya melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, baik untuk klaster kesehatan, ekonomi, maupun sosial, mencapai Rp67 miliar.

“Untuk penanganan kesehatan kita anggarkan sebesar 29,43 milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar 10,32 milyar dan untuk penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar 27,47 milyar Anggaran yang sudah terpakai sekitar 4,17 milyar,” kata Nanang saat mengikuti Video Conference, bersama Mendagri Jum’at (17/4/2020) silam.

Terpisah seperti dikutip dari media www. Kaliandanews, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan membantah jika pihaknya dituding menimbun atau tidak mendistribusikan bantuan alat material kesehatan dan sembako.

Melalui Koordinator Logistik Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, M. Darmawan menjelaskan, mekanisme penerimaan dan distribusi bantuan yang didapat dari para pelaku usaha, swasta, maupun dari elemen masyarakat tersebut, didaftarkan dan dicatat sesuai mekanisme yang ada

Gugus Tugas Covid-19 kemudian berkoordinasi, merencanakan, menyimpan, dan menyalurkan melalui Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan yang berada di Aula Sebuku, rumah Dinas Bupati setempat.

“Soal bantuan yang sifatnya material kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) dan vitamin langsung kita serahkan ke Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas. Semua ada tanda terima dan buktinya. Tidak ada yang kita tahan-tahan karena memang mereka sangat membutuhkan,” ujar Darmawan, Sabtu (9/5/2020).

Lebih lanjut Darmawan mengatakan, sampai saat ini bantuan berupa bahan pangan atau sembako dari berbagai pelaku usaha dan elemen masyarakat terus mengalir dan di tampung oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.

Ia menyebut, hingga saat ini bantuan terus mengalir dari berbagai kalangan dan masih dalam proses packing untuk dibagikan ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Menurutnya, proses packing dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dasar yang tengah dibutuhkan masyarakat saat ini.

Kendati demikan, Darmawan menyatakan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan telah menyalurkan sebagian bantuan ke masyarakat. /Red-liputan68

Editor ; SA

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian