LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.COM | Usai Publik dihebohkan tentang informasi bantuan alat pelindung diri (APD) dan bantuan bahan dasar pangan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Tim Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten LamselĀ dari berbagai pihak diantaranya pelaku usaha, swasta maupun elemen masyarakat yang diduga masih banyak menumpuk di gudang penyimpanan yaitu di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, kabar tersebut terungkap dari pengakuan anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang tengah bertugas, pada Hari Sabtu (9/5/2020) lalu.
Hal ini mendapat sorotan dan kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPUD Lampung Selatan menyayangkan adanya informasi bahwa ada bantuan belum disalurkan yang diterima oleh Pemkab Lamsel melalui Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Lampung Selatan.
“Kami menilai kondisi tersebut akan memunculkan kecurigaan kepada publik, kenapa bantuan COVID-19 belum disalurkan sepenuhnya oleh Pemkab Lamsel, seharusnya bantuan segera disalurkan karena kondisi COVID-19 hari ini semakin menjadi Pandemi, tentunya berdampak kepada tertekannya ekonomi masyarakat”, ungkap Ardi Ketua LSM KAMPUD Lamsel, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut LSM Kampud meminta Pemkab Lamsel Transparan dan mempublikasikan dalam mengelola dan menerima segala macam bentuk bantuan dari pihak manapun, hal ini sesuai instruksi dan arahan KPK yaitu Pemkab dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola Instansi terkait, untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs resmi tersebut Pemkab Lamsel juga agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Pemkab”. Masih ungkap LSM KAMPUD bahwa anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirim kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Nasional maupun Daerah”.
“Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menghindari adanya potensi gratifikasi, sebagaimana diatur dalam pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi
Dan tertuang juga dalam ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pengumpulan dan Penyaluran Sumbangan terkait Pandemi COVID-19”.
Sementara LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara (APKAN) RI Provinsi Lampung mendorong Pemkab Lamsel agar menyalurkan bantuan Penangangan COVID-19 dari berbagai pihak tepat sasaran, harapanya tidak tumpang tindih dengan bantuan yang akan disalurkan dari alokasi APBD.
“Mendengar kondisi seperti gagapnya tim gugus tugas Pemkab Lamsel dalam mengelola bantuan dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih penerima bantuan antara bantuan yang bersumber dari Pihak Pengusaha, swasta dan masyarakat dengan bantuan bersumber dari dana APBD hasil recofusing untuk masyarakat terdampak wabah COVID-19, maka untuk menghindari keadaan tersebut Pemkab tentunya harus bersikap transparan dan selalu mengupdate data pengelolaan bantuan setiap hari menggunakan situs resmi mereka, sehingga publik akan mengetahui laporan terakhir”, ungkap Andi Ketua LSM APKAN RI Lampung.
Diberitakan sebelumnya bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari berbagai pihak disinyalir dibiarkan menumpuk di gudang Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Selatan. Selain baju APD, masker, tangki penyemprotan, Pemkab Lamsel juga menerima bantuan uang tunai dan berbagai bahan pangan di Posko Covid-19 di Rumah dinas jabatan Bupati.
Menurut seorang sumber di Kesatuan Polisi Pamong Praja, bantuan-bantuan tersebut sulit diakses hanya orang-orang tertentu saja yang bisa masuk di dalam gudang tersebut.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Bambang Irawan turut angkat bicara, harusnya Pemkab Lamsel segera tanggap atas situasi saat ini dengan segera menyalurkan bantuan dari swasta maupun yang berasal dari alokasi anggaran dana APBD hasil recofusing bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut dia, situasi masyarakat saat ini sedang kritis dengan kondisi pandemi yang mewajibkan sosial dan fisikal distancing atau pembatasan jarak untuk mencegah penyebaran semakin meluas.








