Pontianak_liputan68.com | Ketua umum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana dalam siaran persnya yang disampaikan indofakta menyatakan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Kalimantan Barat beserta jajarannya yang telah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan bantuan dana corona untuk masyarakat yang tidak mampu.
Hal yang sangat tidak terpuji dilakukan oleh para oknum pejabat yang diduga telah menyelewengkan dana bantuan untuk masyarakat tidak mampu berapapun nilainya tentunya hal tersebut mencerminkan “mereka para oknum menari diatas kesulitan rakyat miskin” ujarnya
Sekali lagi kami apresiasi Bapak Jaya Kesuma Kajati Kalbar dan jajarannya hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk mengawal dana corona agar tidak diselewengkan sesuai perintah Jaksa Agung RI, tandas Yunan
Sebagaimana di beritakan tribun pontianak bahwa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memeriksa sekitar 8 Pegawai Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat terkait penyelidikan dugaan adanya penyelewengan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Jaya Kesuma didampingi Asintel Chandara Yahya Wello dan Kasi Penyidikan Pidsus M Nursaitias di Kantor Kejati Kalbar, Selasa (26/5/2020).
“Terduga dua pejabat Kementerian Perhubungan itu statusnya masih berstatuskan saksi yakni berinisial D dan B, yang tak lain adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” katanya.
Setidaknya ada 5-6 orang yang juga diperiksa sebagai saksi, kita juga mengindikasikan ada perusahaan yang mendapatkan penunjukan langsung hanya dipinjam benderanya untuk mendapatkan fee dari kegiatan ini,” tambahnya
Lebih lanjut, untuk nilai kerugian yang untuk sementara yang di temukan yakni dengan nilai Rp 177 juta itu, dan diduga bantuan sosial ini tidak diserahkan 100 persen kepada masyarakat terdampak Covid-19.