MEDAN – LIPUTAN68.COM – Terkait dengan adanya Bantuan Sosial Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Sumut), terkait bantuan sosial ekonomi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19, dengan jumlah kuota penerima JPS total 1.321.426 KK, yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Sumut, Ketua Wilayah Sumut Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Rudy Chairuriza Tanjung SH, menginstruksikan kepada Seluruh Ketua DPD JPKP kabupaten/kota se-Sumut, agar mendata pendistribusian tiap-tiap item bantuan JPS tersebut serta pendampingan dalam penyalurannya, di Medan, kemarin.
Instruksi tersebut terkait pendataan tiap-tiap item bantuan yang disalurkan serta pendampingan bertujuan, agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan jumlah Kuota setiap kabupaten / kota se-Sumut yang nilainyai Rp 225.000/ KK, dalam bentuk bahan pangan sembako atau uang tunai untuk dibelanjakan bahan pangan sembako, tergantung usulan atau permintaan setiap kabupaten/kota, sehingga bantuan tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.








