Liputan DAERAH

Polres Binjai Amankan 4 Orang Terduga Tindak Pemerasan

Ditulis oleh Liputan68 pada 31 Mei 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

BINJAI – LIPUTAN68.COM – Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan 4 (empat) orang laki-laki di jalan Jenderal Gatot Subroto kelurahan Bandar Senembah kecamatan Binjai Barat yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pemerasan.

Keempat tersangka yaitu RD (51) warga Jalan. Kelapa no. 24 Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat. ID (41) warga Jl. Gunung Agung, kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan. AN (37) warga Jl. Perum Alun Permai Kel.Payaroba Kec. Binjai Barat, P Als M (42) warga Jl. Kelapa Lk. IV Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat

Kapolres Binjai AKBP Rahmadoni kepada awak media pada Minggu (31/5/2020), mengatakan pada hari selasa tanggal 19 Mei 2020 dibawah pimpinam kasat reskrim polres binjai Akp Yayang Rizki Pratama,SIK mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan yang disinyalir dilakukan oleh oknum OKP terhadap kontraktor proyek penahan sungai yang berlokasi di jalan jend Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Yayang Rizki Pratama, SIK memerintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Informasi tersebut benar telah terjadi tindak pidana pemerasan yang disinyalir dilakukan oleh oknum OKP Kota Binjai di lokasi TKP, kemudian kanit pidum Ipda Hotdiatur Purba besersama Tim Opsnal mengamankan 11 (sebelas) orang, beserta barang bukti kemudian selanjutnya diamankan ke sat reskrim polres binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik maka ditetapkan tersangka sebanyak 4 (empat) orang serta 7 (tujuh) orang sebagai saksi.

(M-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian