ASAHAN – LIPUTAN68.COM – Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar, menjelaskan dari data yang diterimanya, pasien adalah ASN di RSUD Tengku Mansyur Pemko Tanjung Balai yang berdomisili di Jalan Dr. FL. Tobing Lk. VI Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Sebelumnya pasien masuk ke RSUD Tengku Mansyur, hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 dengan gejala awal demam, sakit kepala dan lemas, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2020 saudara yang berinisial S jenis kelamin laki-laki berusia 58 Tahun dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 Martha Friska Medan guna mendapatkan penanganan yang lebih intensif. serta pada tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan hasil uji swab dinyatakan Positif Covid-19,” jelas beliau.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini pasien dalam kondisi baik, dan menjalani isolasi serta perawatan di RS. Martha Friska Medan.
Lebih lanjut beliau mengatakan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan tempat tinggal pasien Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 langsung melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan melakukan tracing terhadap keluarga atau orang yang melakukan kontak erat dengan pasien.