Liputan BERITA

PNS Boleh Berpoligami, Begini Aturannya !

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 Agustus 2020 โฑ๏ธ 2 Menit Baca

Jakarta – LIPUTAN68.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membeberkan beragam persoalan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Salah satu yang disinggung oleh Tjahjo yakni mengenai aturan tentang poligami.

Menurutnya, saat ini aturan mengenai poligami jauh lebih ringan. ASN bisa berpoligami asalkan atas izin sang istri.

โ€œDia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,โ€ ujar Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3).

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

โ€œBetul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,โ€ ujar Paryono kepada media, Sesuai yang dilansir dalam Kumparan Kamis (13/8).

Peraturan tersebut secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990.

โ€œPegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,โ€ bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.

Adapun konteks pejabat yang dimaksud, jika mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.

Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, ayat selanjutnya menegaskan bahwa ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga. Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.

โ€œIya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),โ€ jelas Paryono.

Selain itu, Paryono mengatakan, PNS yang ingin berpoligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membetulkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan. โ€œBetul,โ€ jawabnya singkat.

Berikut aturan lengkap poligami bagi PNS di Pasal 4 PP 45/1990:

(1) Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.(SF)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian