Oleh: Iwan Nurdin
(Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaharuan Agraria – KPA)
Benarkah ada land reform atau reforma agraria dalam UU Cipta Kerja. Mari kita lihat. Pada Pasal 126 UU Cipta Kerja disebutkan
(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; dan f. reforma agraria.
(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.
Jiia dilihat sekilas, ini adalah niat baik pembuat UU. Namun, barangkali karena hanya bermodal niat baik, jika boleh disebut begitu, banyak hal kemudian menjadi keliru. Barangkali ini adalah buah yang dihasilkan jika UU dibahas tanpa pengetahuan dan penyerapan aspirasi yang matang. Alih-alih reforma agraria. Justru penyesatan yang terjadi. Tapi, benarkah sudah ada niat baik dan kekeliruan terjadi karena minim menyerap aspirasi di masa pandemi?
Berikut pandangan saya soal pasal ini: Pertama, reforma agraria adalah operasi koreksi ketimpangan struktur pemilikan dan pengusahaan tanah bukan operasi pengadaan tanah. Operasi koreksi tersebut melalui redistribusi tanah akibat terjadinya ketimpangan di sebuah wilayah. Koreksi atas kebijakan pengalokasian tanah di tengah ketimpangan, hingga upaya penyelesaian konflik agraria.
Sementara operasi pengadaan tanah adalah permohonan kebutuhan tanah oleh pihak yang membutuhkan tanah melalui penetapan lokasi dan penetapan harga ganti kerugian atau jual beli dalam rangka pelepasan hak. Jadi, sangat berbeda secara prinsip filosofis dan praksis.
