SAE DAN MESJID NURUL JANNAH LPP BANDUNG DIRESMIKAN


BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi bersama Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hendra Ekaputra didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pagi ini (Rabu, 07/10/2020) meresmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung JL. Pacuan Kuda No. 2 Arcamanik-Bandung, turut hadir Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Bandung Raya, Forkopinda Kecamatan Arcamanik.

Selain Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Imam didaulat menandatangani Prasasti Mesjid Nurul Jannah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung serta Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) POLSUSPAS oleh Kepala Sub Direktorat Satpam Polsus Dit Binmas Kepolisian Daerah Jawa Barat AKBP Sunarya kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Dalam Laporannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung Putranti Rahayu melaporkan bahwa kegiatan Pembinaan ini adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. Pelaksanaan pembinaan kepada narapidana dalam upaya memulihkan kesatuan hubungan hidup kedhidupan dan penghidupan narapidana sangatlah penting dilakukan, keduanya harus berjalan dengan seimbang, ini merupakan hal-hal pokok yang menunjang narapidana mudah dalam menjalani kehidupannya baik selama dan setelah selesai menjalani masa pidananya. Harapan masyarakat luar juga semakin tinggi agar pembinaan di Lapas yang mampu mencetak narapidana yang terampil dan produktif. Oleh karenanya dibutuhkan berbagai upaya agar pelaksanaan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan dapat berjalan optimal.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hendra Ekaputra dalam sambutannya menyampaikan “Saya yakin dengan SAE LPP Bandung WBP yang nanti keluar dapat diterima oleh masyarakat dan betguna bagi masyarakat sekitarnya”.

Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi dalam sambutannya menyampaikan Sistem Pemasyarakatan merubah kondisi narapidana melalui proses pembinaan dan memperlakukan dengan sangat manusiawi melalui perlindungan hak-hak narapidana, seperti tercantum dalam Pasal 5 UU Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan azas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *