Dikutip dari: sumutpos.co
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya meminta Pemko Medan untuk segera memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal itu disampaikan Habib saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015, di 2 lokasi berbeda di Kota Medan, yakni di Jalan Bunga Kardiol dan di Jalan Bunga Pariama. Kedua lokasi sama-sama berada di Kelurahan Baru Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (11/10).
“Kalau Pemko Medan benar-benar menerapkan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penaggulangan Kemiskinan ini, maka pasti penduduk Kota Medan tidak ada lagi yang menjadi warga miskin, karena semua warga Kota Medan akan hidup lebih sejahtera,” ungkapnya
Habib yang merupakan anggota DPRD Medan dari Dapil V itu berharap, dengan adanya Perda ini maka seluruh anak di Kota Medan diharapkan tidak ada lagi yang putus sekolah. Untuk itu, sudah saatnya Dinas Sosial Kota Medan melakukan pendataan ulang dan pendataan baru terkait data angka kemiskinan di Kota Medan.
Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, jumlah warga miskin di Kota Medan diprediksi akan semakin bertambah, mengingat banyaknya warga Kota Medan yang harus kehilangan pekerjaan karena banyaknya perusahaan yang kesulitan bahkan tidak lagi beroperasi karena adanya pandemi ini.
Nantinya dari data tersebut, maka bisa dilihat berapa angka kemiskinan di Kota Medan yang sesungguhnya. Warga miskin yang terdata wajib mendapatkan bantuan dari Pemko Medan seperti halnya bantuan sembako, BPJS serta PKH (Program Keluarga Harapan).








