PERBEKEL TAMBLANG DITAHAN POLRES BULELENG? TAPI DISEMBUNYIKAN DARI MEDIA?


SINGARAJA-LIPUTAN68.COM –  Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali,  I Made Diarsa, 51, yang terlibat dalam “perang” dengan Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung , Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, di media social (medsos) terutama akun Facebook (FB), akhirnya berujung ke ruang tahanan.

Kabarnya, Perbekel Diarsa sudah ditahan penyidik Satreskrim Polres Buleleng setelah memenuhi panggilan penyidik Kamis (15/10/2020). Diarsa diperiksa penyidik dari pukul 10 s/d 14.00 wita.

Diarsa diduga menghina derajat martabat  pemangku hingga  berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.

Benarkah Perbekel Diarsa ditahan?  Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto dan Kasubbaghumas Polre Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, yang dikofirmasi media ini Jumat (16/10/2020) malam pukul 22.45 wita dan 22.41 wita tidak mendapat jawaban dari kedua pejabat Polres Buleleng tersebut. Kasatreskrom Vicky hanya membaca sedangkan sang jubir Polres Buleleng Sumarjaya tidak membaca sama sekal

Namun hasil penyelusuran media ini menyebutkan bahwa Kamis (15/10/2020) pukul 09.00 wita, Made Diarsa memenuhi panggilan Reskrim Polres Buleleng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut artinya resmi menyandang pejabat berstatus tersangka.  “Diperiksa yang bersangkutan 1×24 jam untuk menjalani proses penyidikan,” sebut sumber terpercaya di Polres Buleleng yang tidak mau disebut identitasnya.

Diarsa dijerat Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam pasal 2 KUHP Made Diarsa diancaman 4 tahun kurungan penjara atau 6 tahun.

Diarsa dikabarkan sempat menginap di Polres Buleleng semalaman. Konon Diarsa sudah disematkan status tersangka. Kendati sudah jelas kesalahannya dan statusnya, namun ada dugaan polisi masih menyembunyikan dari media karena masih ada upaya meloloskan Diarsa dari jeratan hukum, karena Diarsa merupakan orang kepercayaan sejumlah pejabat penting di Buleleng termasuk anggota DPRD dari parrai tertentu.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *