Liputan BERITA

MUI Usulkan Masa Jabatan Presiden Sampai 8 Tahun

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 Oktober 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Forum Musyawarah Nasional (Munas) pada 25-28 November 2020 di Jakarta. Dan dalam agenda tersebut, salah satu poin yang hendak dibahas adalah perihal masa jabatan presiden.

MUI berencana untuk mengusulkan fatwa agar jabatan presiden hanya selama 7 sampai 8 tahun dalam satu periode. Namun presiden itu tak lagi bisa dipilih untuk periode selanjutnya, seperti diungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF.

BACA JUGAKalak BPBD Pacitan, Hati-Hati Saat Bermain Layangan

“Usulan adalah begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun,” ujar Hasanuddin, pada Senin (19/10/2020). “Jadi ditambah, tapi sekali saja sudah gitu.”

Usulan ini, tambah Hasanuddin, dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat dan potensi ketidakadilan bagi calon yang berlaga di Pemilihan Presiden. Pasalnya, Capres petahana dikhawatirkan bakal menyalahgunakan wewenangnya bila hendak mencalonkan kembali di periode selanjutnya.

BACA JUGAKodya Tebing Tinggi Satu Satunya Daerah Yang Memiliki Mall Pelayanan Publik Di Sumut

Kondisi ini bisa diminimalisir bila presiden hanya memiliki wewenang menjabat satu periode saja namun masa baktinya diperpanjang 7-8 tahun. Mudarat atau nilai buruk pencalonan kembali kontestan petahana akan berkurang.

“Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya,” beber Hasanuddin.

BACA JUGABupati Aji dan Dinas PUPR Pacitan, Sampaikan Apresiasi Tinggi Kepada Kementerian PUPR Atas Terlaksananya Kegiatan Peningkatan Jalan Dadapan-Watukarung dan Pemeliharaan Jalan Punung-Kalak

“Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana. Kan begitu. Itu mudaratnya enggak begitu banyak saya kira.”

Namun tentu saja usulan ini masih akan dikaji lebih jauh oleh tim MUI. Namun usulan ini juga akan menjadi prioritas pembahasan di Munas MUI.

BACA JUGAFokus Menangkan Mirza-Jihan di Pilkada 2024, GMPG Lampung: Tindak Tegas Kader Golkar Bermain Dua Kaki 

Sebelumnya wacana serupa juga sudah sempat disampaikan oleh beberapa politikus, termasuk Saifullah Tamliha dari PPP.

Tamliha mengusulkan agar masa jabatan satu periode diperpanjang sampai 8 tahun supaya presiden bisa menyelesaikan semua janji dan visi-misi kampanye.

BACA JUGAElon Musk Segera Bangun Pabrik Tesla di Daerah Batang Jawa Tengah

Sementara, saat ini Indonesia masih mencantumkan masa jabatan 5 tahun bagi presiden dan wakil presiden, seperti tertuang di UUD 1945. Dan setelahnya para pejabat ini bisa kembali dipilih untuk satu kali masa jabatan.(1-M)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian