Liputan BERITA

Ditengarai Melanggar, APK Milik Salah Satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Hendak Diturunkan Bawaslu

Ditulis oleh Liputan68 pada 31 Oktober 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan, liputan68.com- Dugaan pelanggaran atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) millik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, kembali terjadi.

Informasi yang diterima media, ada APK berbentuk bener milik pasangan calon nomor urut dua yang dipasang di kawasan perkantoran, Balai Dusun Kaliatas, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo. “Sudah disikapi oleh pengawas desa. Sebab dipasang di kawasan balai dusun. Dan informasinya, itu salah satu bentuk pelanggaran. Sempat ramai Mas (wartawan) ini tadi,” ujar Eko, salah seorang warga yang berhasil dikonfirmasi media melalui ponselnya, Sabtu (31/10).

Pemasangan bener tersebut, ditengarai melanggar ketentuan lokasi pemasangan yang telah diputuskan oleh KPU dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Pacitan. “Saat ini masih dalam proses penanganan dari unsur badan adhoc Bawaslu,” tutur Eko.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan konfirmasi baik dari pihak Bawaslu ataupun tim pasangan calon nomor urut dua. (yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian