Pacitan, liputan68.com- Dugaan pelanggaran atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) millik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, kembali terjadi.
Informasi yang diterima media, ada APK berbentuk bener milik pasangan calon nomor urut dua yang dipasang di kawasan perkantoran, Balai Dusun Kaliatas, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo. “Sudah disikapi oleh pengawas desa. Sebab dipasang di kawasan balai dusun. Dan informasinya, itu salah satu bentuk pelanggaran. Sempat ramai Mas (wartawan) ini tadi,” ujar Eko, salah seorang warga yang berhasil dikonfirmasi media melalui ponselnya, Sabtu (31/10).
Pemasangan bener tersebut, ditengarai melanggar ketentuan lokasi pemasangan yang telah diputuskan oleh KPU dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Pacitan. “Saat ini masih dalam proses penanganan dari unsur badan adhoc Bawaslu,” tutur Eko.
