Pemerintah Akan Hapus Sejumlah Tunjangan Bagi PNS atau ASN Pada 2021

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Pemerintah masih merumuskan skema baru gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan adalah mulai tahun depan, ada kebijakan baru yang segera bakal diputuskan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Salah satu rencana adalah pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan bagi PNS atau ASN. Berbagai tunjangan yang diterima seperti sekarang ini akan melebur.

Komponen gaji terdiri dari gaji dan dua jenis tunjangan saja. Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (11/12/2020), seperti disadur dari portaljogja.com.

Perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *