Liputan BERITA

Pemerintah Akan Hapus Sejumlah Tunjangan Bagi PNS atau ASN Pada 2021

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 Desember 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Pemerintah masih merumuskan skema baru gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan adalah mulai tahun depan, ada kebijakan baru yang segera bakal diputuskan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Salah satu rencana adalah pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan bagi PNS atau ASN. Berbagai tunjangan yang diterima seperti sekarang ini akan melebur.

Komponen gaji terdiri dari gaji dan dua jenis tunjangan saja. Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (11/12/2020), seperti disadur dari portaljogja.com.

Perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Hal itu juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara, jadi dibutuhkan upaya yang ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.(1-M)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian