BANDUNG, liputan68.com|
Meski sedang berdomisili di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tidak menyurutkan seorang Prof.OC. Kaligis untuk menyuarakan kritik terhadap penanganan beberapa permasalahan hukum oleh pihak Aparat Penegak Hukum.
Kali ini Prof OC, menyoroti dan meminta kepada Kepolisian untuk membongkar Dugaan Sindikat joki yang melibatkan Hamzah Widi dkk.
Permintaan tersebut tertuang dalam suratnya yang diterima oleh Redaksi pada Jum’at (13/8) :
No. 199/OCK.VIl/2020
Sukamiskin, 4 Agustus 2020.
Kepada Yth.
Bapak Rudianto Lallo, S.H, Ketua DPRD RI Kota Makassar
Dan Bapak Adi Rasyid Ali, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar
DPRD Kota Makassar
Jalan A.P. Pettarani
Kota Makassar
Hal: Mohon Sindikat Joki pimpinan Hamdi Widi dkk Yang Beroperasi
Di Makassar Di Bongkar.
Dengan hormat.
Perkenankanlah Saya, Prof Dr. Otto Cornelis Kaligis, saat ini untuk Sementara berdomisili hukum di Lapas Sukamiskin Bandung, dalam hal ini bertindak membela secara prodeo seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) bernama Venno Akbar Fathurrochman, yang saat perkaranya lagi di sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar dan yang bersangkutan ditahan di Lapas Makassar.
Berikut kronologis fakta hukum perkara saudara Venno Akbar Fathurrochman yang selanjutnya saya sebut disini “korban”:
1. Sebagai seorang mahasiswa tergolong miskin, yang lulus test ITB berdasarkan kepandaian yang dimilikinya, dalam rangka membiayai sekolah, korban melalui aplikasi www.superprof.co.id membuat pengumuman sebagai pemberi jasa bimbingan belajar (kursus) bagi
siswa siswa SMP, SMA. Hal tersebut dilakukan korban juga untuk menopang biaya pengobatan ayah korban yang lagi terbaring karena stroke dirumah. (lampiran P-l). Saya menerima dan kantor saya bersedia membela secara prodeo setelah ibu korban bernama Putri Danno Arlysa, Amd. Keb. dan grup mahasiswa ITB yang dipimpin oleh Nada (Presiden BEM ITB) datang meminta bantuan hukum kepada saya di Lapas Sukamiskin (lampiran P-2: petisi para Mahasiswa tersebut). Saya tergerak untuk membela demi masa depan korban, yang hanya karena korban penipuan kelompok sindikat Joki di Makassar, harus putus sekolah. Apalagi informasi yang saya terima Hamdi Widi adalah seorang yang pernah dihukum untuk Perbuatan
yang sama.
2. Atas usahanya tersebut satu ketika di pertengahan bulan Januari 2020 korban melalui aplikasi medsos www.superprof.co.id Diminta/ditawarkan untuk mengajar oleh seorang bernama HAMDI WIDI, Otak pelaku utama sindikat, dengan nomor kontak yang ada dalam aplikasi tersebut, kemudian korban menghubungi Hamdi Widi dan dari Hasil komunikasi tersebut, korban ditawarkan pekerjaan untuk bimbingan test di Makassar. (Lampiran P-3)
3. Pada tanggal 31 Januari 2020 setelah ditransferin uang oleh Hamdi Widi sejumlah Rp. 500.000,- untuk ongkos transportasi dengan janji bimbingan test, korban terbang ke Makassar.
4. Di Makassar korban dijemput oleh Hamdi Widi, dan ternyata korban secara paksa disuruh untuk ikut ujian penerimaan calon Pengawai Negeri Sipil, yang tempat testnya tidak diketahui korban. Karena korban melawan, korban sempat dipukuli oleh Hamdi Widi bersamna kawannya bernama Rasyid Janitra, Fandi, Kucel dan Dipe, selanjutnya mereka saya sebut disini: Sindikat joki.
5. Pada saat itu korban diharuskan mengganti baju, diberi KTP atas nama Heri Sutrismin, diantar paksa ketempat ujian, dan karena setelah ditanya oleh Panitia ujian, dan yang bersangkutan ditanyai dalam bahasa Makassar, ternyata korban sama sekali tidak bisa, hal mana menimbulkan kecurigaan Panitia, akhirnya singkat ceritera korban langsung dilaporkan pada tanggal 4 Februari dan segera ditahan di Polres Kota Besar Makassar berdasarkan Berita Acara Penahanan yang baru keluar pada tanggal 5 Februari 2020;
6. Dalam pemeriksaan oleh oknum Penyidik Polisi bernama ALI HAIRUDDIN, SH., MAHAYUDDIN LAU dan ADRIANTO disebut kronologis nama para sindikat Joki tersebut. Polisi mengetahuinya.
karena dalam dakwaan jaksa ketiga nama tersebut masing masing Hamdi Widi, Rasyid Janitra, Fandi, Kucel dan Dipe, termasuk Heri Sutrisman (pelaku yang minta djokikan oleh Hamdi Widi) disebut sebagai tersangka DPO. Disini bukti permainan oknum Polisi Makassar yang memeriksa korban. Joko chandra saja dapat ditangkap. Masak empat otak sindikat yang berdomisili hukum di Makassar, tidak bisa terpantau keberadaannya di Makassar?
7. Untuk melengkapi berkas dimajukan tiga saksi a charge bernama:
– Basir, S.H., M.H. (Sekertaris Panitia seleksi penerimaan calon PNS
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan)
– Yohanis Tani, S.H., M.H. (panitia absensi seleksi penerimaan PNS pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sulawesi Selatan)
– Ayatullah Rawatib (Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Takalar)
Ketiga orang tersebut sama sekali tidak dikenal oleh korban, sebalikya Ketiga saksi tersebut juga tidak mengenal korban, dan bukan saksi memberatkan (a charge) yang mengetahui peristiwa pemukulan dan pemaksaan yang dilakukan terhadap korban oleh Hamdi Widi dan kawan-kawan, ketika korban baru mendarat di Makassar. Bukti rekayasa kasus.
8, Mestinya berkas polisi setelah lengkap sesuai Pasal 75 KUHAP, Jaksa Karena adanya tiga tersangka DPO selaku otak sindikat sekaligus pelaku utama, berdasarkan pasal 138 KUHAP, mengembalikan berkas tersebut melalui P-19, bukan lantas membuat P-21. Bukti persekongkolan oknum jaksa dengan polisi, agar perkara ini segera disidangkan, karena rekayasa perkara ini telah saya laporkan kepada para petinggi Kepolisian RI di Jakarta dan telah diberitakan oleh media Antara. (lampiran P-4).
9. Permohonan: Semoga Ketua dan para wakil Ketua DPRD di Makassar, dapat menanggapi dan menindaklanjuti fakta rekayasa ini, yang menimpa korban Venno Akbar Fathurrochman seorang Mahasiswa semester 7 Fakultas Ilmu Dan Teknologi Kebumian, Jurusan Oseanografi, Institut Teknologi Bandung (ITB) yang harus putus sekolah di ITB, hanya karena telah menjadi korban rekayasa oleh para sindikat Joki, yang dibantu oleh oknum penyidik Polisi dan Jaksa yang bekerja secara tidak profesional. Venno Akbar Fathurrochman bukan Joko Tjandra yang punya pengaruh finansiil dan network dimana-mana. Dia hanya seorang mahasiswa yang berusaha menopang studi dan sakit orang tuanya. Mohon segera menangkap tiga tersangka DPO masing masing: Hamdi Widi, Rasvid Janitra, Fandi, Kucel dan Dipe, termasuk Heri Sutrisman (pelaku yang minta dijokikan oleh Hamdi Widi), untuk segera diadili demi tegaknya Keadilan.
Demikian permohonan ini ini saya sampaikan. Atas perhatian para wakil – wakil Rakyat yang saya hormati, saya ucapkan banyak terima kasih
Hormat saya,
Kuasa hukum Korban
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H
Tembusan:
