Liputan PENDIDIKAN

Tingkat SD Sampai Perguruan Tinggi ; Inilah Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1 Juta Bagi Kalian Para Pelajar & Mahasiswa

Ditulis oleh Liputan68 pada 14 Desember 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Ada kabar bagus untuk kalian yang sedang menempuh jenjang pendidikan, dari mulai SD hingga perguruan tinggi, dengan rentang umur 6 sampai 21 tahun.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak setahun terakhir telah menyalurkan bantuan untuk anak usia sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Bantuan PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.

Untuk tingkat SD/MI/Paket A, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000 per tahun.

Selanjutnya untuk tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan merima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahunnya.

Kemudian, untuk untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan memberikan dana bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.

Lantas bagaimana caranya memeriksa apakah kalian terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah ? Simak cara dibawah ini.

Pertama, kalian hanya perlu login di website pip.kemdikbud.go.id, lalu klik “Cek Penerima PIP“.

Setelah itu, kalian masukkan NISN Tanggal lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa.

Setelah memasukkan data tersebut, selanjutnya klik “Cek Data”, dan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal, serta bank penyalur.

Dikutip dari seputartangsel.com, untuk kalian yang sudah memasuki jenjang perguruan tinggi atau kuliah, kalian dapat memeriksanya di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Perlu kalian ketahui bahwa PIP merupakan salah satu komitmen dalam menjalankan program pemerintah yang bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan negara, sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945.

Melalui PIP, pemerintah membantu para peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku dan alat tulis.(1-M)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian