JAKARTA – LIPUTAN68.com – Ada kabar bagus untuk kalian yang sedang menempuh jenjang pendidikan, dari mulai SD hingga perguruan tinggi, dengan rentang umur 6 sampai 21 tahun.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak setahun terakhir telah menyalurkan bantuan untuk anak usia sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.
Bantuan PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.
Untuk tingkat SD/MI/Paket A, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000 per tahun.
Selanjutnya untuk tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan merima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahunnya.
Kemudian, untuk untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan memberikan dana bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.