Pacitan,Liputan 68.com- Penataan barang milik daerah (BMD) di Pemkab Pacitan, juga masuk dalam sistem monitoring center for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui bersama, MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat, Heru Tunggul Widodo mengatakan, pengelolaan BMD di Pacitan memang masih perlu di genjot untuk memenuhi skor MCP tinggi. “Kita pernah ada di peringkat 8 di Jatim. Sampai-sampai pernah ada warning dari KPK, kalau skor tidak ada kenaikan, Pacitan bakal dijadikan target operasi tangkap tangan (OTT), ” kata Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/3) kemarin.
Namun demikian, dalam waktu relatif singkat skor MCP dari indikator BMD terus terkerek hingga menyentuh level 92 persen, dan menempatkan Pemkab Pacitan di peringkat 5 se- Jatim.
Lebih lanjut pejabat eselon IIB ini mengungkapkan, memang perlu efforts kuat untuk bisa menyentuh skor MCP hingga 100 persen. Dan di tahun-tahun ini memang masih cukup sulit.
Salah satu kendalanya yaitu, masih banyaknya lahan milik daerah yang belum bersertifikasi. Jumlahnya kurang lebih sekitar 1.300’an peta bidang.