Pengurusan Klaim Asuransi Korban Jatuhnya Pesawat SRIWIJAYA AIR, Prof. OC. Kaligis dan Patners Siap Membantu

Bandung, Liputan68.com | OC Kaligis dan Partners- Berawal pada tahun 2008 terjadi kecelakaan pesawat terbang komersil  Adam Air  yang  jatuh menabrak laut dan pecah sehingga menyisakan cerita  korban berjumlah  102 penumpang, kejadian ini membuat keprihatinan berbagai pihak. Prof. OC. Kaligis dan Patners termasuk pihak yang menaruh keprihatinan terhadap musibah tersebut.

Ketika keluarga korban masih dalam suasana berduka serta tidak tahu menahu tentang asuransi yang sepadan antara nyawa yang telah melayang dengan asuransi yang diterima. Sebagian besar korban adalah tulang punggung untuk keluarganya dalam mencari nafkah.

Pada kasus jatuhnya pesawat  adam air pada tahun 2008 OC Kaligis dan Partner menyampaikan kepedulianya dalam membantu para korban pesawat jatuh adam air sesuai bidang yang digelutinya untuk mendapatkan kelayakan  asuransi para korban.

Oc Kaligis bersama dengan Purwaning berkerja sama dengan  pengacara di London  melakukan tuntutan klaim asuransi keluarga korban pada kasus jatuhnya pesawat  yaitu adam air KI 574. Secara kronologis awal dikarenakan sebagian besar  korban berasal  dari menado, Maka pada waktu itu Bupati Minahasa Vonnu Panambunan memperjuangkan para keluarga korban   yangse mestinya mendapatkan pembayaran klaim asuransi.

Foto : Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak

Dalam kecelakaan pesawat dikenal  2 jenis asuransi yaitu : asuransi jiwa yang harus di bayarkan kepada keluarga korban kecelakaan dan  asuransi pesawat yang menyatakan bahwa  si pembuat pesawat wajib memberikan asuransi kepada para korban.

Terkait kasus Adam Air,  pihak Adam Air hanya memberikan jumlah klaim asuransi  Kurang lebih 1 M /per  orang/ korban namun berkat kerja sama OC Kaligis dan pengacara di London akhirnya para keluarga korban kecelakaan pesawat mendapatkan pembayaran asuransi kurang lebih 4M.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *