Rhido Rhoma Ditangkap Pakai Narkoba Lagi
Jakarta, Liputan68.com | Ridho Rhoma dengan nama asli Muhammad Ridho Irama putra dari raja dangdut Rhoma Irama kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Rhido Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu.
Mengutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia belum merincikan lebih lanjut ihwal kasus yang menjerat raja dangdut tersebut.
“Benar MR (Muhammad Ridho Roma),” kata Yusri Yunus menerangkan ihwal penangkapan Ridho Rhoma yang kembali berurusan dengan narkotika.
Namun Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
.
“Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya,” kata Yusri Yunus.
Sekedar membuka memori publik, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Tinggalkan Balasan